Uji Coba BPJS Dimulai November

Jumat, 20 September 2013 – 06:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jelang pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari tahun depan, pemerintah berencana melaksanakan uji coba pelaksanaannya di beberapa Provinsi. Provinsi Aceh, Sumatra Barat, DKI Jakarta dan Sulawesi Utara menjadi salah satu sasaran uji coba tersebut.

Uji coba tersebut dimaksutkan untuk mengetahui hal apa saja yang masih harus diperbaiki dan dilengkapi sebelum BPJS Kesehatan dilaksanakan pada 1 Januari mendatang. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono kemarin (19/9) siang.

BACA JUGA: Minta Toko Emas Bikin Pertahanan Berlapis

Agung yang ditemui usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai BPJS dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengatakan, uji coba juga terkait penyiapan infrastruktur kesehatan dan tenaga kesehatan agar supply side merata di seluruh tipe Rumah Sakit (RS), baik dari tipe A hingga tipe D juga pratama.

"Regulasinya juga diuji coba apakah sesuai dengan kebutuhan di lapangan ataukah masih membutuhkan perbaikan," katanya. Uji coba ini, lanjutnya, juga meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas beserta dengan tarif atau besaran iuran.

BACA JUGA: Jamaah Jangan Nyambi Jadi Penyelundup

Besaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri hingga kini masih belum berubah dari sebelumnya. yakni, sebesar Rp 19.225 untuk tiap kepala. Jumlah tersebut akan dibayar oleh pemerintah untuk 86,4 juta jiwa warga Indonesia yang masuk kedalam kriteria berhak menerima PBI.

"Sebenarnya pemerintah menargetkan sebanyak 96 juta orang miskin bisa dicover. Namun karena keterbatasan dana maka niatan tersebut harus tertunda terlebih dahulu", ungkpanya.

BACA JUGA: Ical Tak Laku Dijual, Ini Bisa Jadi Skenario Golkar

Untuk 10-11 juta warga miskin yang belum masuk ke dalam anggaran pemerintah pusat, jelasnya, untuk sementara akan dimasukkan kedalam pembiayaan daerah melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sehingga, diharapkan untuk tiap daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Jamkesda pada tahun depan tetap menganggarkan dana untuk Jamkesda tersebut.

Sementara itu pembagian pembayaran iuran antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemerintah serta pemberi kerja dan buruh atau pekerja masih menggunakan usulan sebelumnya yaitu  3% dan 2% serta 4% dan 1%. Namun penerapan 1% untuk buruh akan dilakukan secara bertahap.

"Hingga Juni 2015 buruh cukup membayar setengah dari 1%. Setelah itu baru mereka membayar penuh sebesar 1%," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan saat pelaksanaan BPJS, pembelian obat-obatan akan langsung dilakukan dari produsen. Hal ini dilakukan untuk menghindari tingginya harga. Ketentuan ini juga akan mengikat seluruh rumah sakit pemerintah sebagai penyedia pelayanan kesehatan.

Program BPJS Kesehatan Bertolak Belakang Dengan BKKBN
Menyertai kebijakan-kebijakan terkait BPJS Kesehatan, ada beberapa kebijakan yang justru dinilai bertentangan dengan program instansi lain. Salah satunya adalah pada tahun depan, cakupan tanggungan PT Askes pada keluarga PNS.

Mulai tahun depan, jumlah yang ditanggung PT Askes untuk peserta dari PNS akan bertambah menjadi 5 orang, termasuk peserta. Dengan kata lain akan ada tambahan satu orang dari jumlah awal 4 orang. Dengan formasi, Suami, Istri dan 3 orang anak.

Pemberlakuan tersebut yang kemudian dinilai bertentangan dengan program Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pasalnya, untuk mengurangi laju penduduk yang berlebihan BKKBN sejak lama telah mensosialisasikan program 2 anak cukup.

Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi tidak dapat memberikan keterangan jelas terkait bertolak belakangnya dua program pemerintah tersebut. Menkes hanya bisa menjawab bahwa keputusan tersebut merupakan hasil akhir dan telah diputuskan.

"Mau bagaimana lagi, itu sudah ada dalam undang-undang (UU BPJS). Masa mau kita lawan," ungkapnya.

Senada dengan Menkes, Menko Kesra juga hanya bisa menjelaskan bahwa program BKKBN tersebut tetap akan berjalan. Namun hal tersebut justru akan membuat masyarakat kebingungan. Program mana yang sebenarnya yang harus diikuti. Pasalnya dengan kata lain, penambahan jumlah tersebut secara tidak langsung seperti sosialisasi atau memperbolehkan memiliki anak lebih dari dua.

"Ya program tersebut akan berjalan, namun kan tidak bisa kita sangkal bahwa pada kenyataannya banyak PNS yang memiliki anak lebih dari dua," jelasnya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri: Uang Rp8,8 Triliun untuk PNPM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler