jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaaan untuk sistem pengendalian internal (LHP SPI) atas laporan keuangan (LK) Kemendagri tahun 2012, hanya menyatakan realisasi belanja bantuan sosial (bansos) berpotensi tidak sesuai sasaran.
“Jadi pernyataan tersebut tidak berarti telah terjadi realisasi penyimpangan atau pelanggaran sebagaimana dirilis Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) beberapa waktu lalu, yang menyatakan diduga terjadi penyimpangan penyaluran bansos hingga Rp 8,8 triliun dari pagu Rp 9,3 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud di Jakarta, Kamis (19/9) petang.
BACA JUGA: Lima Pejabat PLN Belawan Dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta
Menurut Restuardy, dalam laporan BPK juga memang dinyatakan kalau dana Bansos sebesar Rp 8,8 triliun sebagai belanja tidak sesuai sasaran, karena digunakan untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) yang merupakan program penanggulangan kemiskinan.
Namun dalam pelaksanaannya dinilai tidak mempunyai petunjuk teknis yang mensyaratkan kriteria penerima bantuan sosial, yaitu orang yang perlu mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan tidak adanya penarikan uang yang diberikan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Makin Kuat Dugaan Ada Hakim Agung Terlibat
Hal inilah yang mengakibatkan realisasi belanja yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA) Kemendagri Tahun 2012. seolah tidak menggambarkan karakteristik sesuai dengan belanja terkait yang berpotensi tidak sesuai sasaran.
“Atas penilaian tersebut, Kemendagri telah memberikan klarifikasi bahwa belanja sosial sebesar Rp. 8,8 triliun mengacu pada Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2009 tentang pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan. Nah dalam dasar pelaksanaannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraaan sosial, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang tim koordinasi penanggulangan dan sejumlah perpres lainnya,” ujar Restuardy.
BACA JUGA: Diperiksa untuk Rusli, Rully jadi Irit Bicara
Dengan dasar tersebut, Kemendagri ujar Restuardy menilai dasar pelaksanaan dan penganggaran program PNPM MPd telah memenuhi kriteria dan karakteristik sasaran penerima bantuan sosial. Karena sesuai dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2009 dan Perpres No 15 Tahun 2010, disebutkan, program penanggulangan kemiskinan terdiri dari kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan, berbasis pemberdayaan dan perlindungan sosial.
“Dan itu semua telah dilakukan oleh Kemendagri. Misalnya pada aspek penganggaran, pengalokasian Bansos (BLM) PNPM MPd dilakukan berbasis kecamatan dengan besaran alokasi BLM ditetapkan berdasarkan peringkat kemiskinan dan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan, serta kemampuan keuangan pusat dan daerah,” katanya.
PNPM MPd menurutnya menganggarkan dana bansos dalam bentuk bantuan langsung Masyarakat (BLM) yang uangnya disalurkan secara langsung dari rekening kas negara kepada rekening kolektif/kelompok masyarakat untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi usulan dan prioritas masyarakat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia-RRT Saling Tukar Info Intelijen
Redaktur : Tim Redaksi