Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta Dilakukan Bertahap

Selasa, 07 September 2021 – 22:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di ibu kota. 

Hal itu akan dilakukan setelah pemerintah pusat melonggarkan aktivitas publik, dan menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) menjadi level tiga di Jakarta. 

BACA JUGA: Pembukaan Tempat Wisata Harus Izin Pemprov Jateng

Kebijakan di daerah soal uji coba pembukaan tempat wisata sedang dimatangkan Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

"Sedang dibahas, nanti akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/9) malam.

BACA JUGA: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Turun Sedikit

Hanya saja, Riza belum memberikan kepastian kapan waktu pembukaan, serta syarat yang diterapkan karena masih dimatangkan dalam rapat tersebut. 

Dia mengatakan bahwa uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya restoran, kafe atau tempat makan sudah diizinkan buka dan dapat menerima makan di tempat meski dengan pembatasan kapasitas.

BACA JUGA: Horeee, Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Boleh Buka

Untuk bioskop, kata dia, belum dibuka atau masih ditutup sementara.

"Bioskop mungkin belum, sabar, ya, ada tahapannya. Kan, kita sudah membuka kafe, restoran kemudian pariwisata, nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya," ungkap mantan wakil ketua Komisi II DPR itu. 

Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021 disebutkan bahwa uji coba di tempat wisata ketentuannya adalah:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;

4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler