jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Dimyati Natakusuma menjalani sesi fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perwakilan DPR. Ia merupakan satu dari empat calon yang dites oleh Komisi III DPR, Senin (3/3).
Satu-satunya calon hakim yang berlatar belakang profesi politisi ini terlihat gugup dan kewalahan menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan. Terutama saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan teori hukum.
BACA JUGA: PWNU Lampung Dukung Mahfud MD Nyapres
Contohnya saat anggota Tim Pakar, Saldi Isra bertanya mengenai perbedaan teori rule of law dan rechstaat. Setelah sempat terdiam, Dimyati pun menjawab dengan terbata-bata.
"Rule of law itu hukum positif sementara rechstaat adalah negara hukum," jawab Dimyati di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Berkaca Kasus Akil, Aspek Moral Diutamakan
Namun, penjelasannya itu langsung dibantah oleh Saldi. Pasalnya, jawaban Dimyati ternyata tidak tepat.
"Dua-duanya artinya kan sama, negara hukum. Hanya sejarah dan latar belakang munculnya berbeda, yang satu lebih dekat dengan si Anglo Saxon sementara yang satunya lebih ke sistem Eropa kontinental," papar hukum tata negara tersebut.
BACA JUGA: Rabu, Laporan Dana Kampanye Parpol Dipublikasikan
Saldi pun melanjutkan dengan bertanya apakah UUD 1945 yang berlaku saat ini lebih mencerminkan teori rechstaat atau rule of law. Dengan ragu-ragu, Dimyati pun menjawab rule of law.
"Rule of law karena kita adalah negara kesatuan," jawab Dimyati lagi.
Tapi sekali lagi jawaban Dimyati meleset karena ternyataan Saldi merupakan jebakan.
"Salah, Anda baca lagi buku Prof Jimly, UUD hasil amandemen bukan rule of law atau pun rechstaat tapi gabungan keduanya," kata Saldi membetulkan.
Kesulitan Dimyati ini menghibur para penonton uji kelayakan yang tertawa setiap doktor ilmu hukum itu tak mampu menjawab pertanyaan. Para anggota Komisi III DPR juga terlihat menikmati kesulitan rekannya itu. Hal ini jelas terlihat saat Dimyati ditanya mengenai pasal-pasal di UUD 1945 yang sering digunakan dalam uji materi di MK.
Politisi PPP itu kebingungan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Tim Pakar, Andi Mattalatta tersebut. Melihat situasi itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sjarifudin Sudding langsung menghampiri Dimyati dan sambil tersenyum memberikan buku saku UUD 1945.
"Memang dalam ilmu hukum tidak semua harus dihafal," kelit Dimyati usai menerima buku dari Sudding.
Seperti diketahui, dari 11 calon penjaga konstitusi, Dimyati adalah satu-satunya calon yang berlatar belakang politisi. Ia kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dimyati menjadi calon kedua yang diuji oleh Tim Pakar hari ini.
Ujian dilakukan oleh delapan anggota Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Hasil ujian kemudian akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi kepada Komisi III yang akan memilih dua calon hakim konstitusi.
Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang akan segera memasuki masa pensiun. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Minta Dimyati Fokus Nyaleg
Redaktur : Tim Redaksi