Uji Kompetensi PNS, BKN Menggulirkan Assessment Online

Rabu, 13 Mei 2020 – 06:05 WIB
Asesor di kantor, asesi (on screen) di rumah. Foto: humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pada publik bahwa proses layanan di bidang kepegawaian akan tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan interaksi fisik.

Hal itu mencakup pula penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi PNS (assessment center) yang kemudian dilakukan secara online (melalui media daring).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PNS Pensiun jadi Ancaman, MUI Desak Jokowi

Menurut Karo Humas BKN Paryono, penggunaan media daring dalam pelaksanaan assessment center ini memiliki kelebihan dalam hal efisiensi biaya dibandingkan dengan pelaksanaan konvensional, tanpa mengurangi efektivitas kegiatan itu sendiri.

"Terobosan metode assessment center online ini dilakukan untuk meminimalkan adanya interaksi fisik antara Asesor (petugas penilai) dan Asesi (PNS yang dinilai), menekan waktu dan juga biaya penyelenggaraan jika dibandingkan dengan pelaksanaan secara manual," terang Paryono di Jakarta.

BACA JUGA: Ribuan Guru Madrasah Diniyah dan Non-PNS akan Diprioritaskan Dapat Bantuan

Metode ini juga dapat menjawab kebutuhan Instansi, khususnya yang masih minim dengan sarana prasarana fisik untuk penyelenggaraan assessment center konvensional.

Namun, banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan melalui media daring, mulai dari kesiapan teknologi mumpuni yang digunakan, otentikasi peserta, kerahasiaan data dan informasi kegiatan, serta penerapan tatacara dan prosedur yang perlu didesain dengan apik.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Perpanjang WFH Bagi PNS

Pelaksanaan assessment center online tersebut, menurut Paryono, akan diperkuat dengan penerbitan Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Baik instansi yang sudah memiliki unit penyelenggara penilaian kompetensi atau yang berada dalam posisi sebagai pengguna hasil penilaian potensi dan kompetensi.

Pedoman tersebut akan disampaikan ke seluruh Instansi Pemerintah dalam waktu dekat, melalui Surat Edaran Kepala BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui Media Daring pada Masa Kedaruratan Akibat Covid-19.

Saat ini Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) ASN BKN yang bertanggung jawab dalam penilaian potensi dan kompetensi PNS, tengah disibukkan dengan fasilitasi penilaian kompetensi jenjang JPT Madya di sejumlah Instansi Pemerintah.

Adapun Instansi pertama yang difasilitasi dengan metode assessment online ini yakni Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang melakukan assessment terhadap 20 calon JPT Madya pada 11-13 Mei 2020.

Tahapan assessment seluruhnya dilakukan secara online tersebut terdiri dari Proposal Writing, In Tray, presentasi, wawancara dan psikotes. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler