jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Jokowi Beri Sinyal Kondisi Corona Pascalebaran
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenPAN-RB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Cara Unik Pemkot Cirebon Sosialisasikan PSBB
Atmaji mengatakan, di dalam SE MenPAN-RB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.
Melalui SE tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Update Corona 12 Mei: Ada Kabar Baik dari Jakarta
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” ujarnya.
Atmaji menjelaskan, SE MenPAN-RB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Selain itu juga Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad