jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku tidak pengin berspekulasi lebih lanjut terkait uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
BACA JUGA: Pasien RSUD Loekmono Hadi Kudus Meninggal Dunia, 40 Orang Sempat Was-Was
"Kami menunggu keputusan dari MK apakah menyetujui atau tidak dengan gugatan tersebut," kata Iqbal melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).
Legislator Fraksi PPP itu hanya bisa berbicara tentang keinginan DPR untuk merevisi UU TNI.
BACA JUGA: MotoGP Akui Sirkuit Mandalika Tercantik di Dunia
Aturan itu bahkan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Ya, memang belum ada pembahasan di Komisi I," bebernya.
BACA JUGA: Soal Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Eks Kabais Bilang BeginiÂ
Namun, kata Iqbal, langkah revisi UU TNI ini akan ditunda lebih dahulu menyusul uji materi aturan tersebut di MK.
"Sebaiknya kami menunggu saja keputusan dari MK, baru setelah itu bisa diputuskan langkah selanjutnya," beber dia.
Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya menguji Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.
Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58 tahun.
Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz AM Menghampiri Santriwati dari Belakang, Ruang Guru Jadi Saksi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan