Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit

Jumat, 27 Juli 2018 – 06:32 WIB
Pasha Ungu bersama Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara. Foto: Instagram/pashaUn8u_vm

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dilakukan Partai Perindo dan Jusuf Kalla (JK) dianggap bisa mengubah formasi politik jelang Pilpres 2019.

Menurut pengamat politik Barkah Pattimahu, formasi itu berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.

BACA JUGA: Terima Kasih, Nama Tuan Guru Pancor Diabadikan untuk Lanud

"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah", kata Barkah dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, salah satu kemungkinan dari dikabulkannya gugatan tersebut, Joko Widodo (Jokowi) bisa menerima JK kembali sebagai bakal cawapres.

BACA JUGA: Perebutan Cawapres Prabowo, Gerindra Belum Punya Solusinya

Tetapi dampaknya, tidak menguntungkan Jokowi secara elektoral. Pasalnya, JK bukan figur ideal bagi Jokowi.

Barkah yang juga menjadi Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI) ini menegaskan, kalau MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK maka bisa menghambat proses regenerasi.

BACA JUGA: Kritik Keras Fadli Zon soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres

"Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu spirit reformasi yang diperjuangkan. Semangatnya agar proses regenerasi berjalan,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, ahli perundang-undangan Bayu Dwi Anggono menilai gugatan Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah alamat.

Semestinya, Perindo, kata dia, menggugat ke MPR bukan ke MK. Pasalnya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD NRI 1945. Menurut Bayu, bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945, jadi menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945.

Pengajar Fakultas Hukum Jember itu menambahkan, kedudukan hukum Perindo tidak memiliki legal standing karena Perindo bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen.

Sehingga, Perindo tidak memiliki keterkaitan langsung. Karena yang berhak mengajukan pasangan capres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyararatan presidential thershold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

"Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada Pak JK. Jadi, lebih tepat Pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon" ujar Bayu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Butuh Sosok Seperti Cak Imin di Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler