Kritik Keras Fadli Zon soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Kamis, 26 Juli 2018 – 22:55 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon jelang pembukaan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPP) di Jakarta, Senin (23/7). Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, masa jabatan wakil presiden (wapres) semetinya sudah tidak dipolemikkan lagi. Menurutnya, konstitusi ataupun aturan lainnya sudah secara jelas mengatur pembatasan periode jabatan seseorang di posisi presiden ataupun wapres.

“Polemik seharusnya tak perlu terjadi. Rumusan konstitusi, UU Pemilu, hingga yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi semuanya telah memberi penegasan yang jelas terkait pengertian masa jabatan dari pejabat negara, mulai level kepala daerah hingga presiden,” ujar Fadli di Jakarta, Kamis (26/7).

BACA JUGA: JK Tak Mungkin Cawapres Lagi Jika Sistem Seperti Ini

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, salah satu esensi demokrasi adalah pembatasan dan kontrol terhadap kekuasaan, termasuk membatasi periode jabatan. Karena itu perdebatan tentang apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tak lagi relevan.

“Karena hukum tidak memperkenankan pejabat yang sudah dua kali memegang jabatan untuk menjabat kembali yang ketiga kalinya. Itu prinsipnya,” tutur Fadli.

BACA JUGA: Matangkan Strategi, Elite Gerindra Berkumpul di Hambalang

Fadli menjelaskan, ada dua cara menafsirkan hukum. Yakni melalui tafsir gramatikal dan tafsir historis.

Tafsir gramatikal berarti berdasar struktur kata dan kalimat. Sementara, tafsir historis dilakukan dengan melihat hal-hal yang mendasari lahirnya norma hukum.

BACA JUGA: MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK

“Sedangkan secara historis, dalam perdebatan yang terjadi di MPR selama proses amandemen UUD 1945, sudah ditegaskan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, jika sudah dua kali menjabat maka tidak bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, alias maksimal dua periode jabatan. Tidak ada tafsir lain,” katante.

Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres). Ada frasa ‘tidak berturut-turut’ yang dipersoalkan Perindo karena partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu pengin mengajukan duet Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hanya saja, posisi Kalla dopersoalkan. Sebab, mantan ketua umum Golkar yang beken disapa dengan panggilan JK itu sudah dua kali menduduki jabatan wakil presiden meski tidak secara berturut-turut, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Fadli menambahkan, sebenarnya bisa saja ketentuan pembatasan masa jabatan presiden ataupun wapres dibatalkan. Namun, bukan melalui uji materi di MK.

“Itu hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi, bukan melalui uji materi. Jangan karena ambisi kekuasaan dan mempertahankan status quo lantas kita merusak kembali konstitusi dan konvensi ketatanegaraan hasil reformasi,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi Jabatan Cawapres Dinilai Ambisi Lingkaran JK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler