Uji Materil UU Perimbangan Migas Tunggu Putusan

Selasa, 28 Februari 2012 – 23:26 WIB

JAKARTA - Sidang uji materil UU No 33 Tahun 2004 yang diajukan masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) memasuki tahap akhir. Pada sidang Selasa (28/2), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tak lagi menggelar sidang pembuktian dari pemohon (MRKTB) maupun pemerintah selaku termohon.

Selanjutnya, kedua belah pihak diminta menyerahkan kesimpulan yang nantinya akan jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara. "Kami minta pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan pada 9 Maret 2012 paling lambat pukul 16.00," kata Achmad Sodiki yang memimpin jalannya persidangan sekitar 2 jam.

Selepas penyerahan kesimpulan, aturan yang berlaku di MK menurut pengacara MRKTB, Muspani, hakim akan membacakan putusan. "Tapi soal tanggalnya kapan terserah majelis. Jadi tinggal sekali lagi sidang yaitu sidang pembacaan putusan," jelas Muspani.

Diluar sidang pendahuluan yang berisi perbaikan gugatan, total sidang judicial review atau uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hingga saat ini sudah berlangsung sembilan kali.

Sama seperti persidangan tanggal 15 Februari lalu, sidang kemarin berisi argumen saksi ahli maupun fakta dari MRKTB maupun pemerintah bahwa dalil mereka masing -masing benar. Semisal, Bupati Bojonegoro, Suyoto mengakui bahwa hampir 60 persen belanja daerah penghasil migas di Jatim itu digunakan untuk belanja pegawai seperti di Kaltim.

Langkah ini dilakukan karena salah satu program utama daerahnya adalah peningkatan SDM. Konsekuensinya dia harus membuka banyak sekolah dasar yang berimbas pada perekrutan guru lebih banyak dan beban pengeluaran di sektor pendidikan bertambah pula.

Sementara saksi ahli pemerintah, Hermanto Siregar menilai jika JR dikabulkan imbasnya adalah dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) akan berkurang. Pengurangan ini akan sangat dirasakan daerah non penghasil migas, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan friksi antara daerah kaya dengan miskin.

Pendapat Hermanto dipertanyakan Muspani, karena dinilai pemerintah dengan sengaja membenturkan sentimen daerah kaya dan miskin. Muspani balik bertanya pada saksi ahli pemerintah berapa porsi bagi hasil migas yang ideal, hanya saja pertanyaan tersebut tak mendapat jawaban memuaskan sehingga hakim meminta dituangkan dalam kesimpulan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Klarifikasi Pembakaran Polisi di Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler