jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria yang hendak menyeludupkan paket sabu-sabu milik kakaknya yang berstatus tahanan sel di Rutan Polda Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, tersangka inisial MR (24) ditangkap pada pukul 12.10 WITA Minggu (27/12), hendak menyeludupkan paket sabu-sabu milik kakaknya inisial MS (33) yang saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Tetap Berdakwah, Ini Pernyataan Keras FPI, Sandiaga Sedih
Penangkapan tersangka bermula saat piket Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mendapatkan informasi dari Pers Dittahti Polda Sulawesi Tenggara bahwa ada pembesuk inisial MR hendak membesuk keluarganya inisial MS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan MR, ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di dalam kemasan Odol Pepsodent," kata dia, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Minggu malam.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA
Selanjutnya, kata dia, Pers Dittahti menghubungi Piket Ditresnarkoba untuk menindak lanjuti hal itu. Kemudian Pers Ditresnarkoba bersama Pers Dittahti melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,06 gram disimpan di dalam bungkusan Odol.
"Diakui oleh MR sabu-sabu itu miliknya yang akan diserahkan ke tahanan Rutan Polda Sultra yakni MS. Dimana MS juga mengakui bahwa sabu tersebut dirinya titip kepada adiknya MR untuk dibawakan pada hari ini," katanya.
BACA JUGA: Kombes Yusri: Sabu-sabu Petamburan Diduga untuk Biayai Teroris Timur Tengah
Untuk diketahui, MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram, ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia