Uji Nyali Firli Bahuri

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Kamis, 30 Desember 2021 – 11:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pemakai telepon seluler mungkin pernah mendengar istilah CDMA dan GSM, singkatan dari Code Divison Multiple Access dan Global System for Mobile Communication.

Dua sistem itu merupakan teknologi seluler yang paling banyak digunakan di dunia.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Pemberantasan Korupsi, Lalu Sebut Nama Jokowi

Namun, sekarang CDMA sudah kalah bersaing dengan GSM dan sudah hampir tidak ada lagi yang memakai sistem itu di dunia. Teknologi seluler sudah makin canggih dengan ditemukannya jaringan 2G sampai 4G, dan sistem CDMA pun terkubur.

Namun, di dunia pemberantasan korupsi CDMA malah tumbuh subur, termasuk di Indonesia. CDMA dalam terminologi korupsi adalah ‘’Corruption=Discretion+Monopoly-Accountability’’, artinya, korupsi tumbuh subur kalau ada kewenangan plus monopoli, tetapi minus akuntabilitas atau tanggung jawab.

BACA JUGA: Ada Nama Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo di Tim Panasihat Kapolri

Pabrik korupsi terbesar dan paling masif ada di pemerintahan, karena di situlah pusatnya D dan M yaitu diskresi alias kewenangan, dan monopoli. Semua kewenangan perizinan birokrasi ada di pemerintahan dan pemerintah melakukan monopoli terhadapnya.

Jika kewenangan dan monopoli sudah kawin mawin menjadi satu maka lahirlah korupsi.

BACA JUGA: Ronald Sinyal Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia, KPK Bilang Begini

Karena itu yang bisa menjaga supaya korupsi tidak subur adalah A, yaitu akuntabilitas alias tanggung jawab. Akuntabilitas ini akan efektif kalau ada lembaga pengawas hukum dan lembaga penyeimbang yang mengawasi birokrasi.

Kekuasaan yang dibiarkan kuat dan mutlak akan melahirkan korupsi yang mutlak juga. Mahasiswa politik semester satu sudah hafal adagium Lord Acton ‘’power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely’’, kekuasan akan cenderung korup, dan kekuasan yang mutlak akan melahirkan korupsi yang mutlak.

Karena itu, di negara yang memakai sistem ‘’trias politika’’ Montesquieu kekuasaan harus dibagi rata antara eksekutif, legislatif, dan judikatif.

Tujuannya adalah supaya kewenangan dan monopoli tidak terjadi di eksekutif. Lembaga legislatif berwewenang membuat peraturan perundangan dan mengawasi kerja eksekutif.

Lembaga judikatif punya kewenangan hukum untuk mengawasi kerja legislatif dan eksekutif.

Ketiga lembaga itu harus bekerja secara independen dan menjalankan fungsi ‘’checks and balances’’, pengawasan dan penyeimbangan. Tanpa pengawasan dan penyeimbangan maka kekuasaan eksekutif akan menjadi monopolistis.

Tanpa akuntabilitas dan pengawasan yang efektif maka berbagai tindak korupsi akan merajalela.

Apa yang terjadi sekarang adalah pengawasan yang tidak efektif dari lembaga legislatif. Lembaga ini sudah terkooptasi oleh rezim dan menjadi bagian dari kekuasaan.

Lembaga judikatif juga tidak menunjukkan taring yang cukup kuat untuk menjadi ‘’watch dog’’ atau anjing penjaga, dan lebih banyak berfungsi sebagai ‘’laps dog’’ alias anjing piaraan.

Ada banyak sekali teori korupsi, tetapi teori CDMA yang diperkenalkan ahli sosiologi Robert Klitgaard itu yang paling banyak dipakai oleh para pegiat anti-korupsi di Indonesia.

Teori CDMA juga sering dikutip oleh orang-orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘’zaman dahulu’’, misalnya Busyro Muqoddas.

Para komisioner KPK ‘’zaman sekarang’’ belum pernah terdengar mengutip teori-teori anti-korupsi.

Para komisioner KPK zaman sekarang era Firli Bahuri malah menjadi sasaran kecaman dari para pegiat anti-korupsi. Dalam evaluasi akhir tahun yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga pegiat anti-korupsi lainnya memberi rapor merah kepada KPK.

Para pegiat anti-korupsi sekarang malah menyebut KPK era Firli Bahuri sebagai KPK terburuk sepanjang sejarah. KPK dianggap berada pada titik nadir terendah. Banyak indikator yang mendukung anggapan itu.

Pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis menjadi salah satu indikator terkuat.

Revisi UU KPK 2019 dianggap sebagai awal dari proses sistematis pengeroposan KPK. Dengan revisi itu kewenangan KPK dipereteli satu per satu. Serangan sistematis datang bergelombang dari unsur eksternal maupun internal.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh KPK lebih mirip pangur gigi untuk membuat KPK makin ompong. Sebanyak 57 pegawai yang tergusur oleh TWK justru adalah orang-orang yang paling berintegritas dan menjadi ujung tombak operasi tangkap tangan yang paling sering membuat koruptor terkencing-kencing.

Pengeroposan KPK semakin lengkap karena Firli Bahuri diadili oleh Komisi Etik karena bergaya hidup mewah yang bertentangan dengan spirit paling mendasar KPK, yaitu kesederhanaan. Firli lolos dari hukuman Komisi Etik dan hanya terkena peringatan ringan.

Ibarat bermain sepak bola, pelanggaran Firli pantas mendapat kartu kuning dan peringatan terakhir. Sekali lagi Firli melakukan pelanggaran etik maka dia akan langsung kena kartu merah dan diusir dari lapangan. Namun, nyatanya Firli hanya mendapat peringatan ringan dari komisi etik.

Ternyata wasit curang bukan hanya ada di lapangan sepak bola, tetapi juga di lapangan KPK.

Pengeroposan yang paling memalukan dilakukan oleh komisioner Lili Pintauli Siregar yang ketahuan melakukan pelanggaran etik kelas berat. Lili ibarat jeruk makan jeruk. Dia disebut mempergunakan kewenangannya untuk menguntungkan kerabatnya yang menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan yang lebih berat lagi Lili disebut melakukan komunikasi dengan tersangka kasus korupsi.

Dalam dunia perdagangan saham ada kejahatan ‘’insider trading’’ yang dianggap sebagai kejahatan kelas berat. Seseorang yang punya otoritas di lembaga perdagangan saham membocorkan informasi itu kepada pihak luar dengan tujuan mendapatkan imbalan materi.

Kejahatan jenis ini sangat memalukan dan diancam dengan hukuman yang berat.

Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan insider trading. Ia bukan hanya berkomunikasi dengan tersangka korupsi, tetapi dikabarkan mengarahkan tersangka itu kepada seorang penasihat hukum yang biasanya beroperasi di KPK.

Tindakan menyimpang ini sudah menjadi fakta persidangan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun terjadap Lili Pintauli Siregar.

Komisi Etik menyidang Lili Pintauli Siregar. Namun, hasilnya sungguh membuat publik tertawa atau setidaknya menahan tawa. Lili Pintauli Siregar dihukum potong gaji sebesar 40 persen selama setahun.

Keputusan itu lebih mirip keputusan manajer personalia pabrik ketimbang keputusan sebuah sidang majelis etik. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran etik dihukum dengan potong gaji. Hukuman itu lebih tepat dijatuhkan kepada pegawai yang suka membolos kerja.

Banyak yang membela KPK versi Firli dengan menyebut prestasinya yang berhasil menangkap tangan dua orang menteri. Namun, para pegiat korupsi dengan telak mementahkan klaim itu, karena KPK versi Agus Rahardjo jauh lebih gahar dalam hal operasi tangkap tangan (OTT) dibanding KPK versi Firli.

Ibarat pepatah ‘’kuman di seberang laut tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak’’, KPK Firli dianggap menderita myopia alias rabun jauh. Dua menteri ditangkap, beberapa kepala daerah terjaring OTT, tetapi kasus Harun Masiku yang di depan pelupuk mata tidak kunjung diselesaikan.

Ada saja alasannya. Namun, yang jelas, publik menduga KPK tidak punya cukup nyali untuk berhadapan dengan partai terbesar yang menaungi Harun Masiku. Publik mafhum, kalau Harun Masiku ditangkap maka air akan mengalir sampai jauh ke petinggi partai besar.

Kalau Firli mau menyaingi rekor Agus Rahardjo maka Firli harus segera mencari dan menangkap Harun Masiku dan menangkap juga salah satu petinggi partai politik itu.

Rekor Agus Rahardjo yang belum bisa disamai oleh Firli adalah menangkap dua ketua umum partai politik, yaitu Setya Novanto dari Golkar dan Romahurmuzy dari PPP.

Kalau Firli berani menangkap seorang petinggi partai yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku, prestasinya akan bisa mendekati capaian Agus Rahardjo.

Berani apa tidak, itulah uji nyali terbesar bagi Firli Bahuri. (*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler