UK Sang Bandar Narkoba Itu sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Senin, 15 November 2021 – 07:04 WIB
Tersangka UK (kiri). (ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu)

jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba berinisial UK, 38, akhirnya ditangkap di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Udara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dia sudah lama jadi target operasi kepolisian karena aksinya meresahkan masyarakat," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati di Labuhanbatu, Minggu (14/11).

BACA JUGA: 2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget

Ia menyebutkan tersangka diringkus pada Sabtu (13/11), sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Pandoan, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Martinus, tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA: Saipul Tewas Bersimbah Darah di Jembatan Gantung, Pelakunya sudah Ditangkap, Tuh Mukanya

"Selanjutnya petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan seketika tersangka memberikan sabu-sabu tersebut, personel langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan UK ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 1,39 gram, uang Rp 381 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel merk OPPO warna biru hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa UK mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, kemudian dilakukan pemancingan melalui ponsel, namun tidak aktif.

"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," katanya.

Ia mengatakan tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram dalam penjualan.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler