UKG Bukan untuk Pemotongan Tunjangan Profesi

Kamis, 17 September 2015 – 22:25 WIB
Guru upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Jadi, bukan digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya, Kamis (17/9).

BACA JUGA: Biaya Sertifikasi Rp 14 Juta, Ditanggung Masing-Masing Guru

Ditambahkannya, 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

BACA JUGA: Kemdikbud Kirim Tim Khusus ke Sekolah yang Kena Asap

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat). (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Mendikbud: Liburkan Sekolah yang Kena Kabut Asap!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Desak Lulusan IPDN Diseleksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler