JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar hati untuk tetap membayar pajak meski dalam kondisi rugi.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM sebesar 1 persen bersifat final. "Jadi, perhitungannya tidak membedakan untung atau rugi karena langsung dikenakan pada omzet," ujarnya di Jakarta kemarin (28/6).
Sebagai perbandingan, tarif PPh badan untuk pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun adalah 25 persen dari laba. Karena itu, ketika rugi, perusahaan tidak dikenai pajak.
Menurut Chatib, pemberlakuan pajak UKM mulai pekan depan juga akan diikuti dengan beberapa langkah pemerintah untuk lebih memberdayakan UKM. Misalnya, dalam hal penerbitan izin usaha. "Kita akan permudah perizinan usaha bagi pelaku UKM. Ini salah satu kompensasi," katanya.
Chatib mengatakant, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UKM akan dimasukkan ke peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasar hasil survei di lapangan, lanjut dia, pelaku UKM tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak. "Tapi, mereka minta perizinannya dipermudah," ucapnya.
Selain itu, kata Chatib, seiring pemberlakukan pajak, aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendampingi pelaku UKM untuk memperbaiki dan menertibkan pembukuan agar lebih rapi dalam perhitungan omzet. "Tentu ini bukan tugas utama DJP. Nanti dibantu dari kementerian teknis (Kementerian Koperasi dan UKM)," jelasnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perhitungan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assessment atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak memerlukan sistem pembukuan yang rapi agar transaksi keuangan bisa tercatat dengan baik. "Ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UKM," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UKM. Kata dia, pengenaan pajak itu tidak akan mengganggu roda bisnis pelaku usaha. (owi/c10/oki)
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM sebesar 1 persen bersifat final. "Jadi, perhitungannya tidak membedakan untung atau rugi karena langsung dikenakan pada omzet," ujarnya di Jakarta kemarin (28/6).
Sebagai perbandingan, tarif PPh badan untuk pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun adalah 25 persen dari laba. Karena itu, ketika rugi, perusahaan tidak dikenai pajak.
Menurut Chatib, pemberlakuan pajak UKM mulai pekan depan juga akan diikuti dengan beberapa langkah pemerintah untuk lebih memberdayakan UKM. Misalnya, dalam hal penerbitan izin usaha. "Kita akan permudah perizinan usaha bagi pelaku UKM. Ini salah satu kompensasi," katanya.
Chatib mengatakant, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UKM akan dimasukkan ke peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasar hasil survei di lapangan, lanjut dia, pelaku UKM tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak. "Tapi, mereka minta perizinannya dipermudah," ucapnya.
Selain itu, kata Chatib, seiring pemberlakukan pajak, aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendampingi pelaku UKM untuk memperbaiki dan menertibkan pembukuan agar lebih rapi dalam perhitungan omzet. "Tentu ini bukan tugas utama DJP. Nanti dibantu dari kementerian teknis (Kementerian Koperasi dan UKM)," jelasnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perhitungan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assessment atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak memerlukan sistem pembukuan yang rapi agar transaksi keuangan bisa tercatat dengan baik. "Ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UKM," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UKM. Kata dia, pengenaan pajak itu tidak akan mengganggu roda bisnis pelaku usaha. (owi/c10/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9.715 Ton Cabai Impor Siap Isi Pasar
Redaktur : Tim Redaksi