Ulah Bejat Paman Terbongkar Saat Ditemukan Bercak Darah di Popok Balita Putri

Sabtu, 25 Juni 2022 – 15:22 WIB
Polisi menangkap MD yang telah berbuat bejat kepada keponakannya yang masih balita. ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang balita putri tak henti-hentinya menangis kesakitan.

Sang ibu pun sempat panik melihat putrinya tak seperti biasanya.

BACA JUGA: Jual Pacar yang Masih 14 Tahun, RD dan Rekannya Digerebek & Ditangkap Polisi di Kos-kosan

Namun, ibu balita itu kaget bukan kepalang saat melihat di popok sang anak terdapat bercak darah.

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

BACA JUGA: Pengusaha Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terungkap balita putri itu menjadi korban perbuatan bejat sang paman.

Tak berselang lama, polisi bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Kawanan Begal Motor di Duren Sawit Jaktim Ditangkap

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut yang dilakukan terhadap korban

Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki mengungkapkan kronologi MD melakukan perbuatan bejatnya kepada sang keponakan, yakni berawal saat korban mendatanginya saat asyik menonton video di YouTube di teras rumah saudara istrinya.

"Pelaku cabuli korban, saat korban datangi pelaku yang duduk sendirian di teras rumah iparnya. Kemudian pelaku melakukan tindakan itu," kata AKP Basuki seperti dilansir JPNN Kaltim, Sabtu (25/6).

MD ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Dia pernah ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.

"Pelaku sudah pernah dipenjara kasus yang sama," tegas perwira pertama Polri itu.

Kini, MD kembali berurusan dengan polisi dan ditahan di Polres Kukar.

Dia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejat yang dilakukan kepada keponakannya.

Pelaku dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler