jpnn.com, SIMALUNGUN - Dua sejoli yang tepergok berbuat dosa diamankan polisi di Perumahan Bengkel Pagori, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2) malam.
Pasangan kekasih berinisial HS alias Cecep, 32, dan DWN alias Desi, 30, itu diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (5/2), mengatakan, dari dua orang yang menjalin hubungan asmara tersebut diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dan perlengkapan pemakaian barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Keluarga Pelaku Pengeroyokan Pratu Miftahul Unjuk Rasa Minta Keadilan, Kapolres Bilang Begini
Lukman mengatakan penggerebekan rumah pelaku langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budianto Silalahi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
BACA JUGA: Siswi SMA Ditemukan Menangis di Kamar Hotel, Mengaku Baru Ditiduri Pria Lain, Pacarnya Ternyata
Kasus tersebut kini ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi