Keluarga Pelaku Pengeroyokan Pratu Miftahul Unjuk Rasa Minta Keadilan, Kapolres Bilang Begini

Jumat, 05 Februari 2021 – 01:05 WIB
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI dan Aliansi Masyarakat Kerukunan Tenda di Mapolres Gorontalo Kota. Foto: gorontalopost.id

jpnn.com, GORONTALO - Puluhan keluarga Rinto, salah seorang pelaku pengeroyokan anggota TNI dari kesatuan Yonif 715 R/MTL Gorontalo, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Gorontalo, Kamis (4/2).

Pihak Keluarga bersama Aliansi Masyarakat Kerukunan Tenda (AMKT) itu menuntut transparasi dan keadilan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI serta dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oknum aparat.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ada Adegan Telanjang

Sebagaimana dilansir gorontalopost.id para keluarga korban ini membawa foto kondisi para pelaku pengeroyokan setelah diamankan oleh aparat.

Foto-foto itu dicetak pada spanduk dan dibentangkan di depan Polres Gorontalo Kota.

BACA JUGA: Firman Pasaribu Akhirnya Ditangkap di Rokan Hilir, Terima Kasih, Pak Polisi

“Kami dari Aliansi masyarakat Kelurahan Tenda menuntut pertanggungjawaban Dandim Gorontalo atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat TNI kepada masyarakat sipil,” demikian tuntutan yang tertulis dalam salah satu spanduk yang dibawa pendemo.

Mereka berjalan kaki sambil berorasi dari kampung tenda menuju Mapolres Gorontalo Kota.

BACA JUGA: Pratu Miftahul Ikhsan Babak Belur Dikeroyok 12 Orang di THM, Irjen Ahmad Tegas Bilang Begini

Dewi Djaku, 35, Korlap Aksi sekaligus (Sepupu Rinto pelaku pengeroyokan) menjelaskan, perbuatan oleh siapa pun ketika Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik dari oknum dan pelaku harus segera ditangkap dan diadili dan dihukum sesuai Hukum yang berlaku.

Dewi Djaku meminta pihak kepolisian harus transparan dalam menangani kasus yang sempat heboh beberapa hari ini.

“Harus adil dan tegas, melihat pilar hukum yang berlaku, siapa pun dia ketika, melanggar hak hidup dan hak lain dari warga Indonesia, wajib diberikan sanski yang sepantasnya, karena kita hidup di negara hukum, dan hukum tidak buta melihat siapa yang salah dan benar,” ungkap Dewi.

Kapolres Gorontalo kota AKBP Desmont Harjendro meminta masyarakat untuk tidak berkerumun mengingat Gorontalo masih berada Zona merah Covid-19.

“Jika ada yang merasa keberatan tentang permasalahan ini silahkan membuat surat aduan. Dan juga untuk kasus pengeroyokan anggota TNI oleh masyarakat sipil, sementara dalam penanganan dan penyidikan,” ujar Desmont.

Intinya kepolisian kata Desmont akan transparansi dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA: Usai Melakukan Aksi Brutal, Reno Langsung Dikirim ke Akhirat

“Pelaku pengeroyokan kepada oknum TNI dalam Penyelidikan oleh Tim Reskrimum Polda Gorontalo,” tandasnya. (Tr-72/gorontalopost)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler