jpnn.com, JAKARTA - MYA benar-benar mencoreng citra Polri. Dia melakukan ulah tidak terpuji dengan menjadi polisi gadungan.
Pria 25 tahun itu membawa lencana polisi, handy talky, dan borgol ketika beraksi.
BACA JUGA: Budi Apriawan Benar-Benar Merusak Citra Polri
Wanita yang menjadi korban MYA adalah AS. Mereka berkenalan melalui aplikasi Michat.
Setelah itu MYA dan AS bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
BACA JUGA: Suami Punya Banyak Gaya di Ranjang, Istri Sampai Lemas
"Pelaku mengajak korban berpacaran," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati pekan lalu.
Dia menambahkan, MYA memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, AS tidak mempunyai uang sebanyak itu. Dia hanya bisa memberikan uang Rp 500 ribu.
Selain memeras, MYA juga melakukan perbuatan terlarang terhadap AS di kamar hotel. Setelah itu dia kabur.
AS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Petugas langsung turun ke lapangan.
Aparat Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MYA di parkiran sebuah mal.
Petugas juga menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari korban," kata Rosiana.
Kini MYA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 12 tahun. (ant)
Redaktur & Reporter : Ragil