Ulah Oknum Polwan Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara Saja

Selasa, 10 April 2018 – 23:18 WIB
Oknum Polwan yang ditangkap dengan dugaan kasus jual mobil bodong. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Petugas Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap oknum polwan berinisial Briptu AAH yang dilaporkan pengusaha rental mobil ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga menjual kendaraan rental miliknya.

Oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut kini tengah mendekam di sel tahanan Polda Sumut.

BACA JUGA: Briptu AAH Diperkarakan IRT Soal Penipuan Uang Ratusan Juta

“Iya, kita sudah menahan oknum polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kami,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (10/4/2018).

Menurut Andi Rian, penangkapan Briptu AAH berdasarkan surat laporan dengan bernomor STTLP/393/XII/2017/SPKT “III” tertanggal 22 Maret 2018.

BACA JUGA: Pria Pakai Celana Loreng TNI Tenteng Senpi Gasak Indomaret

Briptu AAH dilaporkan karena dugaan kasus jual beli mobil ‘bodong’, dengan modus over kredit kepada korban yang diketahui bernama Hendra Wirawan, 47, warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

“Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan karena terlibat jual beli mobil bodong,” beber Andi Rian.

BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar

Sementara, berdasarkan informasi diperoleh oknum polisi tersebut juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan mobil rental.

Untuk diketahui, Hendra melaporkan oknum aparat tersebut karena menjadi korban penipuan.

“Dia (oknum polwan) jual mobil Suzuki Ertiga tahun 2017, over kredit seharga Rp52,5 juta,” ungkap Hendra.

Kepada korban, oknum itu berjanji bila angsuran mobil sudah dilunasi, BPKB mobil tersebut akan diserahkan langsung kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil.

“Dia bilang, kalau BPKB-nya sekarang masih di pihak leasing. Nanti surat kuasa dia kasih ke aku,” jelas korban.

Karena dijanjikan lantas korban percaya dengan pelaku. Lalu, korban akhirnya menyerahkan uang jual beli mobil sebesar Rp52,5 juta. “Aku percaya saat dia bilang BPKB mobilnya masih ada di leasing. Apalagi, dia janji akan buat surat kuasa,” sebutnya.

Namun, belakangan saat korban mengkonfirmasi status mobil ke pihak leasing yang ditunjuk oknum polwan, ternyata data kepemilikan palsu.

“Pihak leasing bilang, kalau mobil Suzuki Ertiga tersebut tidak ada di daftar mereka dan tidak ada atas nama dia. Namun, pihak leasing bilang dia pernah mencicil tetapi mobilnya bukan Ertiga tapi Jazz,” beber korban.

Dia menambahkan, sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, antara dirinya dengan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan dan menolak memgembalikan uang.

“Karna tidak ada kata sepakat, saya akhirnya membuat laporan ke Polda (Sumut),” tukasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Jadi Korban Penipuan Melalui Sambungan Telepon


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler