jpnn.com, SUKABUMI - Sepasang YouTuber di Sukabumi ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online melalui akunnya media sosial.
YouTuber itu ditangkap tim dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (26/8) malam.
BACA JUGA: Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut penangkapan kedua YouTuber itu berkat peran serta masyarakat yang memberi informasi melalui nomor saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Kecamatan Cibeureum," AKP Yanto, Minggu (27/8).
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Dumai, Kartini Dihabisi oleh Suami dan 2 Anaknya, Ya Tuhan
Kedua YouTuber itu ialah FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Mereka pemilik channel @KokoSlotGacor di YouTube dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber.
BACA JUGA: Pembacok Pekerja Asing asal Tiongkok Ini Ditangkap Polisi, Simak Pengakuannya
Polisi juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar channel YouTube @KokoSlotGacor dan situs judi online Pendekar138 serta satu bundel cetakan tangkapan layar channel Youtube KokoSlotGacor dan situs Pendekar138.
Tersangka FU yang berjenis kelamin laki-laki dan S yang wanita melakukan aksinya di rumah yang berada di Perumahan Cibeureum Permai 1, seperti mempromosikan situs judi online itu melalui siaran langsung atau live streaming di Youtube serta membuat konten-konten promosi judi online lainnya.
Dari hasil penelusuran di saluran Youtube KokoSlotGacor, terdapat sejumlah video yang mempromosikan situs judi online Pendekar138, seperti trik bermain slot dan lainnya serta menjanjikan kemenangan besar bagi pemainnya.
Kedua YouTuber itu terancam hukuman penjara selama enam tahun sesuai Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
"Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judi online," tutur Yanto.
Dia mengimbau masyarakat menjauhi segala macam bentuk perjudian, termasuk judi online.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam