jpnn.com, SURABAYA - Anggota tim Satgas Antikorupsi Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk seorang PNS di Pemkab Sidoarjo di Hotel JW Mariot, Embong Malang Surabaya.
Abdi negara yang tertangkap itu adalah Dina Kardina (42), staf Pengelolah Data Pengawasan Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi IUP di Tolitoli Sudah Masuk KPK
Saat itu, Dina tertangkap sedang menerima pembayaran jasa pengurusan ijin UKL, UPL dan IMB di lingkungan wilayah Gresik senilai Rp 25 juta.
Uang tersebut dari seseorang yang meminta tolong kepada Dina.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka Dina langsung menuju ke Kantor Lingkungan Hidup di lantai 2 Pemkab Sidoarjo.
Petugas mencari dokumen yang berkaitan dengan pengurusan.
Dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh Satgasanti Korupsi Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Dalam kasus ini, Dina Kardina akan diancam hukuman lima tahun penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia