jpnn.com - JPNN.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyalahgunaan izin itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 6,9 miliar.
Staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid mengatakan, ada indikasi perbuatan melawan hukum karena IUP yang diberikan termasuk kawasan hutang lindung. "Pada tahun 2010 bupati diduga mengeluarkan izin yang terletak di kawasan hutan lindung untuk PT TEN," ungkap Lais di kantor KPK, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Terbukti Berzina, Oknum Bupati Terancam 9 Bulan Penjara
Selain kerugian negara Rp 6,9 miliar, kata Lais menambahkan, pengelolaan kawasan hutan milik negara telah menguntungkan PT TEN. Sebab, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala daerah untuk memperkaya pihak swasta.
ICW pun mendesak KPK mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami menuntut KPK mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi pemberian izin lokasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli," pinta Lais.
BACA JUGA: DPRD NTT: Tren Angka Kemiskinan Fluktuatif
Berdasarkan pemantauan tim investigasi ICW, jumlah lahan kritis yang tidak produktif di Tolitoli semakin meningkat, yakni sekitar 17.385 hektare. Seluas 2.537 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan.
Menurut Lais, salah satu penyebab meningkatnya lahan kritis karena banyak izin diberikan di kawasan hutan lindung. Dia menambahkan, pada 2010 hingga 2012, ada 11 izin usaha pertambangan yang diberikan kepada beberapa perusahaan.
BACA JUGA: Program DeMAM Jadi Solusi Berantas Kemiskinan
Pada 2014, bupati mengeluarkan izin di kawasan hutan lindung seluas 1.929 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 434,37 hektare telah dilakukan land clearing.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Optimistis Angka Kemiskinan Turun
Redaktur & Reporter : Boy