Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?

Rabu, 16 Maret 2016 – 11:17 WIB

jpnn.com - TEGAL - Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, H. Muslich Dahlan mengaku maklum dengan semakin banyaknya lokasi hiburan karaoke di kotanya. Namun, ia tetap meminta Pemerintah Kota Tegal di Jawa Tengah membatasi jumlahnya.

“Saya usulkan supaya dibatasi. Kalau sebuah kota ada tempat hiburan, itu kami maklum,” ujarnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Sarkem Tetap Buka, Ini Foto Para Mbaknya

Muslich menambahkan, Pemkot Tegal bisa menerapkan pajak hiburan yang tinggi untuk membatasi jumlah tempat karaoke. Dengan demikian lokasi karaoke pun hanya akan dinikmati oleh pengunjung yang punya uang.

Ia juga menolak ide tentang masuknya ulama ke dalam tim ad hoc yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemko Tegal dalam hal perizinan sektor hiburan. Menurutnya, hal itu justru akan menjatuhkan nama ulama.

BACA JUGA: Pulang Sekolah, 3 Murid SD Disekap, Mulut Dilakban

“Karaoke dan ulama seperti sisi mata uang, mana mungkin ketemu. Apa ada karaoke syariah?” ujarnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal KH. Abu Chaer An Nur menyoroti dugaan suap kepada DPRD Tegal terkait kembali beroperasinya lokasi karaoke yang sebenarnya sudah ditutup. Ia heran karena sebenarnya DPRD bukanlah eksekutif.

BACA JUGA: Demi Uang Rp 1 Juta, Seli Kini Dihukum Mati

“DPRD itu bukan decision maker (pembuat keputusan, red), tapi kemudian muncul laporan dugaan gratifikasi. Dan ternyata karaoke yang sudah disanksi, buka lagi,” heran Abu.

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengaku akan terus berupaya membuat kotanya  aman, nyaman, sejahtera, dan bermartabat. Menurutnya, Tegal tidak memiliki banyak pendapatan asli daerah sehingga berupaya menggaet investor untuk pengembangan perdagangan dan jasa, termasuk hiburan.  

Untuk itu Masitha sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke. Salah satu klausul dalam Perwali itu adalah melarang pengusaha karaoke menyediakan pemandu lagu (PL) dan minuman keras (miras).

Ia mengakui kebijakannya memang membuat pengusaha hiburan mengeluh. “Tetapi itu kebijakan yang harus ditaati kalau mau berinvestasi di Kota Tegal,” tegasnya.(muj/zul/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DOR! 4 Tewas, 2 Hilang, 1 Peleton TNI Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler