jpnn.com, SERANG - Ratusan ulama di Provinsi Banten bersepakat menolak keberadaan pabrik minuman keras (miras) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Aksi penolakan terhadap keberadaan pabrik miras itu tertuang dalam petisi yang ditandatangani ratusan ulama Banten.
BACA JUGA: Sabet Emas Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah Bikin Bangga Warga Banten
Pengurus MUI Kabupaten Tangerang KH Badruddin mengatakan miras memiliki dampak negatif terutama dapat merusak moral masyarakat.
Kiai Badruddin menyebut miras bisa menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal.
BACA JUGA: Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
"Minuman keras adalah biang dari kejelekan serta segala bentuk kejahatan," ucap KH Badruddin, Sabtu (10/8).
Kiai Badruddin menjelaskan penandatanganan petisi yang dilakukan ratusan ulama merupakan simbol penolakan terhadap beroperasinya pabrik miras tersebut.
BACA JUGA: Momen Cak Imin Berkelakar soal PKB di Kongres PMII, Seisi Ruangan Tertawa
Menurut dia, petisi akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat agar dapat menindaklanjuti desakan penutupan pabrik miras di Kecamatan Cikande.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Subulussalam Kresek KH Amal Faihan Maimun menabahkan pabrik miras di Kecamatan Cikande diduga melanggar peraturan daerah (perda).
"Jadi, dengan tegas kami sampaikan berdasarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat tertulis di situ bab pelanggaran," ujar dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar