jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan hasil kerja tim khusus (timsus) bentukan Mabes Polri yang mengeksaminasi peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Kapan hasilnya akan diumumkan ke publik?" tanya Reza, dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (10/8).
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes Polri
Dia lantas membandingkan dengan tim serupa yang pernah ditugasi Mabes Polri menginvestigasi kasus Ferdy Sambo.
Reza merunut bahwa Brigadir Josua tewas ditembak pada 8-7-2022. Kapolri mengumumkan pembentukan tim investigasi pada 12-7-2022. Lalu, berkas perkara diterima Kejagung pada 19-8-2022. Dan disampaikan pada rapat DPR pada 24-8-2022.
BACA JUGA: Adlin Panjaitan Kecam Goyonan Cak Imin soal PKB di Kongres PMII
Jadi, seandainya timsus untuk menginvestigasi kasus Vina Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024, maka--mengacu lini masa Ferdy Sambo--pada pekan kedua Agustus ini semestinya sudah ada pengumuman resmi.
"Pengumuman tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Vina dan Eky," ujar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Early Steps Pekanbaru Jadi 2 Orang, Tuh Tampangnya
Reza mengatakan bahwa kasus Ferdy Sambo meletup pada 8 Juli 2022. lalu mantan kadiv Propam Polri itu di-PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, kata dia, Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua ketika itu, dinonaktifkan pada 18-7-2022. Penonaktifan dilakukan guna menjaga transparansi pengungkapan kasus.
Dia kemudian membandingkan nasib Sambo dengan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky sekaligus pembuat laporan tentang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.
"Sementara terhadap Iptu Rudiana, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan ybs, bahkan tampaknya dia tetap menjabat sebagai Kapolsek. Semakin parah, tanggal 19-6-2024 lalu Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik," tutur Reza.
Soroti Munculnya Dokumen Ekstraksi Data Ponsel Vina
Reza yang pernah mengajar di STIK.PTIK juga mengatakan, setelah berpekan-pekan dia mengutarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud.
Isinya, kata Reza, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya.
"Bukti itu, sekiranya autentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO," tutur Reza.
Oleh karena itu, Reza menyebut Mabes Polri perlu menjawab dua hal. Pertama, apakah bukti ekstraksi data gawai Vina yang beredar itu adalah benar?
"Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?" ujar sarjana psikologi dari UGM itu.
Menurut Reza, sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa.
"Sayangnya, para terpidana tidak mempunyai akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut. Merespons itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri?" kata Reza.
Bila Kapolri terketuk hatinya, Reza menyarankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah yang isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik Vina dimaksud, lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali (PK).
"Delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang. Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu," ujar Reza Indragiri.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam