HAWTA - Seorang ulama yang dituduh menganiaya putrinya sampai tewas divonis hukuman 8 tahun penjara dan 600 kali cambukan. Vonis itu memicu kemarahan publik karena dianggap tidak adil.
Pengadilan di Kota Hawta menyatakan, Fayhan Al Ghamdi, ulama tersebut, dinyatakan bersalah pada sidang yang dilaksanakan Senin (7/10). Mohammed Almadi dari Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi kepada CNN menuturkan bahwa hakim juga meminta terdakwa membayar ''uang darah'' kepada ibu dari bocah malang tersebut.
''Ibu bocah itu menuntut pengadilan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati,'' jelas Almadi. ''Dia (ibu korban) juga meminta mantan suaminya itu membayar uang darah yang memang legal dalam sistem hukum Saudi,'' lanjutnya.
Putri Al Ghamdi, Lama, dilarikan ke Rumah Sakit King Saud di Riyadh pada Maret 2012 setelah terluka parah. Dia yang masih berusia lima tahun itu mengalami patah tulang iga, retak di tulang tengkorak, memar, dan luka bakar. Keluarga, aktivis, dan pihak kepolisian setempat menjelaskan bahwa Lama akhirnya meregang nyawa lantaran lukanya tersebut akhir Oktober tahun lalu.
Ali, yang bercerai dengan Al Ghamdi, mengungkapkan bahwa Lama disiksa selama tinggal bersama ayahnya. Dia menambahkan bahwa saat ini Al Ghamdi telah menikah lagi dan memiliki dua anak. (CNN/cak/c14/dos)
BACA JUGA: Libya Protes Aksi Amerika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelam Australia Diserang Hiu
Redaktur : Tim Redaksi