Ulama Lebak: Kami Siap Berjihad Menjaga Pancasila dan NKRI

Senin, 29 Juni 2020 – 14:29 WIB
Ulama Lebak yang tergabung dalam MUI menggelar deklarasi menolak RUU HIP. Foto: Radar Banten

jpnn.com, LEBAK - Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar deklarasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mereka menilai RUU HIP berpotensi menghapus Pancasila, melahirkan paham komunisme, dan menimbulkan gejolak sosial serta disintegrasi bangsa.

BACA JUGA: Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi

Pernyataan sikap ulama Lebak tersebut awalnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Lebak. Namun, surat yang dikirimkan MUI Lebak kepada DPRD Lebak tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp Ketua MUI Lebak terhadap pimpinan Dewan tidak dijawab.

Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan, ada lima poin pernyataan MUI Lebak dalam deklarasi menolak RUU HIP. Pertama mendukung maklumat MUI pusat dan MUI provinsi se-Indonesia.

BACA JUGA: Polemik RUU HIP, Ustaz Tengku Zulkarnain Sentil BPIP

Kedua menolak tegas RUU HIP. Ketiga menuntut DPR membatalkan RUU HIP dan menghentikan pembahasannya serta mencabutnya dari prolegnas.

Keempat, umat Islam diminta tenang dan waspada terhadap kebangkitan paham komunisme serta mendesak aparat penegak hukum mengusut siapa saja yang dicurigai membangkitkan paham tersebut.

BACA JUGA: YE Sudah Menolak, Hasrat Remaja Bejat Ini Terlampiaskan, Danau jadi Saksinya

“Terakhir, kami umat Islam siap berjihad menjaga Pancasila dan NKRI dari rongrongan komunisme dan paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,” kata KH Pupu Mahpudin usai deklarasi, Senin (29/6).

Pimpinan Ponpes Darussaadah Cimarga ini menceritakan, sebelum deklarasi menolak RUU HIP, pengurus MUI kabupaten menerima banyak masukan dari ulama di 28 kecamatan. Mereka siap berjihad dan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP. RUU tersebut dinilai berpotensi membangkitkan paham komunis dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“Suara ulama Lebak cukup keras dalam menyikapi RUU HIP. Bahkan, awalnya mereka akan membawa massa ke sini. Tapi kita larang, cukup pengurus MUI kecamatan saja dan MUI kabupaten yang menyuarakan penolakan RUU HIP,” jelasnya.

Pernyataan sikap MUI Lebak tentang RUU HIP batal disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebak. Karena surat MUI tidak direspons, termasuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim ke pimpinan Dewan tidak berbalas. Padahal, mereka merupakan wakil rakyat yang semestinya memperjuangkan aspirasi dan menjadi penyambung lidah masyarakat.

“Kami sudah bersurat tapi kalau gak diterima sama pimpinan Dewan kami enggak mau memaksa. Padahal bisa saja tanpa bersurat pun kami langsung datang ke gedung wakil rakyat. Tapi setelah bersurat pun kita enggak terima apalagi enggak bersurat,” keluhnya. (mastur/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler