Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power

Selasa, 30 April 2019 – 08:46 WIB
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menyebut terdapat implikasi hukum atas upaya sejumlah pihak yang berupaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu 2019 dan mengancam menggerakkan people power. Menurut dia, melakukan kedua hal tersebut jelas melanggar hukum.

"Terlebih lagi, perbuatan dan gerakan yang mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto kepada wartawan, Selasa (30/4).

BACA JUGA: PSU Berjalan Lancar dan Aman, Bupati - Wabup Apresiasi Pemilih

Menurut dia, pernyataan soal people power di media sosial, juga memiliki dampak hukum. Pihak yang memprovokasi untuk melaksanakan people power akan terjerat UU ITE.

"Bahkan, akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," kata dia.

BACA JUGA: Basri Latief Patut jadi Contoh Bagi para Caleg yang Gagal

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Cerita Suasana Syukuran Kemenangan Prabowo - Sandi

Isu people power mencuat setelah sejumlah tokoh pendukung kubu Prabowo-Sandiaga Uno melontarkan dugaan kecurangan pemilu yang ditujukan kepada KPU. Sebut saja tokoh seperti Amien Rais dan Eggi Sudjana.

BACA JUGA: Perolehan Suara PDIP Melonjak, Delapan Srikandi Bersiap Menduduki Kursi Dewan

Keduanya mengatakan bila KPU tidak netral dan melakukan kecurangan, akan ada people power yang akan memprotes kecurangan.

Indriyanto mengatakan, pihak yang keberatan hasil Pemilu, sebaiknya bisa menahan diri dan menempuh upaya sesuai perundangan-undangan.

Menurut dia, terdapat tiga saluran bagi pihak-pihak untuk menyampaikan keberatan terhadap proses Pemilu 2019. Keberatan melalui Bawaslu terkait proses penyelenggaraan pemilu, Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil suara, dan melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.

BACA JUGA: Mulus, Partai Gerindra Peraih Kursi Terbanyak

"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count atau real count, harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulus, Partai Gerindra Peraih Kursi Terbanyak


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler