Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi

Jumat, 28 Mei 2021 – 12:52 WIB
Ferdinand Hutahaean menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, pada sidang agenda pembacaan vonis yang digelar Kamis (27/5).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.

Pasalnya, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.

BACA JUGA: Peringatan dari BMKG soal Munculnya Sirkulasi Siklonik, Rakyat Indonesia Harus Waspada

Menanggapi vonis tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) perlu mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. 

Mantan politisi Partai Demokrat itu mengatakan vonis 8 bulan penjara itu masih jauh dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Majelis Hakim Menilai Habib Rizieq Tokoh Agama yang Dikagumi dan Menepati Janji

Selain itu, menurutnya perasaan majelis hakim terlalu mendominasi saat menjatuhkan vonis.

"Karena pertimbangan hakim salah satunya menyebutkan bahwa Rizieq tokoh agama," kata Ferdinand Hutahaean kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

Lantas, Ferdinand menanyakan apakah vonis hukuman dari majelis hakim berbeda jika Rizieq bukan tokoh agama.

"Hukum itu tidak melihat status sosial setiap orang di muka hukum, semua sama dan setara, tidak boleh dibedakan apa pun statusnya," laniutnya.

Mantan juru bicara pasangan capres  Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 itu berharap JPU akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler