Umar Patek Dijerat Pasal Terorisme

Sabtu, 11 Februari 2012 – 08:37 WIB

JAKARTA - Misteri pasal yang bakal dijeratkan kepada mantan pentolan Jamaah Islamiyah Umar Patek sudah terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa militan yang tertangkap di Pakistan pada 2011 lalu itu bakal didakwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang digelar Senin lusa (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang digelar Senin besok. Dia akan dijerat pasal pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (10/2). Dia menambahkan, lelaki yang sempat menjadi buron internasional Amerika Serikat itu memenuhi unsur untuk dijerat kasus terorisme.

Pasal yang akan digunakan adalah Pasal 13 dan Pasal 15. Pasal 13 menjerat siapa saja yang memberikan bantuan kepada aksi terorisme. Baik berupa bantuan finansial, maupun bantuan persembunyian atau menyuplai informasi. Sedangkan Pasal 13 menjerat orang yang melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.

Selain itu, suami Ruqoyah binti Husen Luceno itu juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sekaligus Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam paspor. "Hukuman maksimal pembunuhan berencana adalah seumur hidup atu hukuman mati," katanya.

Sebelumnya, UU yang akan dijeratkan kepada Umar Patek masih gonjang-ganjing. Sebab, banyak pihak yang menganggap salah seorang perancang bom Bali I itu tidak bisa dijerat UU Terorisme. Alasannya, UU yang disahkan pada 2003 itu tidak berlaku surut. Paling mentok, Umar hanya bisa didakwa pasal pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Noor menegaskan bahwa Kejagung sudah mempertimbangkan dengan matang mengapa tetap bersikukuh menggunakan UU Terorisme. "Kami sudah memeriksa berkasnya dan sudah dinyatakan lengkap. Apa saja kaitan dan unsur yang dipenuhi dalam UU Terorisme, lihat saja di persidangan," katanya diplomatis.

Umar Patek merupakan buron kakap yang ditangkap di Pakistan pada Maret 2011. Beberapa saat setelah dia ditangkap polisi setempat, Osama bin Laden juga dibekuk. Jarak persembunyian Umar Patek dan Osama tak terlalu jauh. Selama ini, Umar Patek dianggap pentolan Jamaah Islamiyah. Dia juga diduga menjadi koordinator lapangan bom Bali I pada 2002. Dia juga dianggap ikut berperan dalam pembentukan pelatihan milisi di Mindanao, Filipina. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Kecewa kepada Jaksa Agung dan Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler