jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim Opsnal Polsek Rappocini, Kamis (22/12).
Lelaki bernama Umar Saleh (35) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
BACA JUGA: Pohon Tumbang di Makassar, 1 Korban Masih Terjebak
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya seorang pria menggunakan motor tanpa surat lengkap. Setelah itu, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku," kata AKP Muhammad Yusuf, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Pohon Tumbang di Makassar, 4 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
AKP Muhammad Yusuf menyebut Umar Saleh mencuri motor di Jalan Burung-Burung, Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada 2021 lalu.
"Saat itu, pelaku melihat motor korban yang tengah parkir di depan toko. Tidaak lama kemudian dia langsung mengambil kendaraan korban," tambahnya.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri di Makassar Dibekuk Polisi, Lihat Masih Remaja, Ada yang Kenal?
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia menggunakan motor tersebut sejak 27 November 2021 hingga 2022.
"Dari pengakuannya, dia pernah mencuri handphone. Sementara curi motor baru pertama kali," terang Muhammad Yusuf.
Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolsek bersama barang bukti guna menjalani proses lebih lanjut.
Selain itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP atau dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid