Umat Hindu Harapkan Diwali Jadi Libur Nasional

Minggu, 01 Desember 2013 – 00:02 WIB

JAKARTA - Umat Hindu Indonesia berharap pemerintah pusat menjadikan Hari Raya Dilawi sebagai hari libur nasional. Pasalnya, Dilawi merupakan salah satu perayaan yang sakral bagi umat Hindu seluruh dunia.

"Kegiatan ini suatu upacara umat Hindu di dunia. Kami berharap Dilawi menjadi hari raya Hindu nasional dan minta kepada pemerintah agar dijadikan hari libur nasional," ujar Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nyoman Suwisma kepada wartawan dalam acara Perayaan Diwali Nasional di Season City, Jakarta Barat, Sabtu (30/11) malam.

Nyoman menjelaskan, Diwali atau dalam bahasa Sansakerta, Deevapali (baca: Depawali) merupakan hari raya umat Hindu (India) untuk memperingati kemenangan kebaikan terhadap kebatilan. Diwali dirayakan setiap 360 hari, berbeda dengan hari Galungan dan Kuningan yang diperingati setiap 210 hari sekali.

Khusus untuk umat Hindu Jakarta dari berbagai etnis, perayaan Diwali tahun ini terasa spesial. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Diwali sebagai hari libur.

Nyoman berharap kebijakan yang dibuat Gubernur Joko Widodo itu dapat diikuti oleh pemerintah pusat.

"Ini kegiatan Diwali yang pertama kali secara nasional. Pak Jokowi pernah bilang mau kasih kado dan telah memberikan libur fakultatif," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Panitia Perayaan Diwali Nasional, AS Kobalen. Menurutnya, salah satu tujuan pelaksanaan acara perayaan nasional untuk mendorong pemerintah menjadikan Hari Diwali sebagai libur nasional.

Kobalen menilai permintaan umat Hindu itu wajar. Mengingat, saat ini  ada sekitar 10 juta penganut agama Hindu di seluruh Nusantara.

"Harapan kami peringatan Hari Diwali menjadi hari libur nasional. Karena semua penganut Hindu berkumpul di tempat ini," kata Kobalen.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi telah meliburkan warga keturunan India beragama Hindu yang merayakan Hari Raya Diwali. Libur fakultatif tersebut diberikan Pemprov DKI melalui surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI No 5666/-1.834.1 tanggal 31 Oktober 2013.

Surat berisi tentang instruksi kepada para pengusaha yang memiliki pekerja warga keturunan India-Indonesia dan warga negara India untuk memberikan kesempatan dan waktu merayakan Diwali. (dil/jpnn)
 

BACA JUGA: Ajak Masyarakat Optimalkan Pengeloaan Sampah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paloh Anggap Teater Anak Lestarikan Peradaban Bangsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler