Umi Pipik Ingin Berikan Efek Jera pada Oklin Fia

Selasa, 24 Oktober 2023 – 17:14 WIB
Tim kuasa hukum Umi Pipik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah memastikan kliennya tak akan melakukan restorative justice (RJ) atas laporannya terhadap Oklin Fia.

Dia menuturkan bahwa Umi Pipik akan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Oklin Fia dan 2 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Umi Pipik

"Kalau RJ kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kami ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan saja," ujar Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

Pasalnya, menurut kliennya, kreator konten itu sudah membuat kegaduhan. Pihaknya pun berharap agar Oklin Fia bisa jera dan tak mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA: Dihujat Netizen, Oklin Fia Trauma dan Mengurung Diri

"Iya tentunya ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya," ucap Raudhah Mariyah.

"Khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jemaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," sambungnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Pasang Ring, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diburu

Ibunda Abidzah Al-Ghifari itu pun berharap agar proses hukum atas laporannya tersebut bisa terus berjalan.

"Ya mudah-mudahan proses hukum cepat berjalan," kata Raudhah Mariyah.

Sebelumnya, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan kontennya yang menjilat es krim tak senonoh yang diunggahnya di sosial media.

Oklin Fia dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila dan pornografi.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler