jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung, Jatim, mengindikasikan bakal ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Kristihanawati mengatakan, dalam hal ini dinas memang sebatas mengajukan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA: UMK 2018 Dipastikan Naik 8,73 Persen
Dia menjelaskan, nanti dalam penentuan UMK harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Besok (hari ini) masih akan kami rapatkan mengenai hal ini,” katanya, saat dikonfirmasi kemarin (1/11).
BACA JUGA: Dikira Bom, Ada Pesan Indonesia Kuat Tanpa Khilafah
Dari gambaran awal, lanjut dia, dinas bakal mengusulkan kenaikan UMK dibanding tahun ini. Perkiraan awal ada kenaikan hingga 8,7 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 1.537.150.
Artinya, tahun depan berpotensi naik sebesar Rp 133.885,77 atau UMK menjadi Rp 1.671.035,77.
BACA JUGA: Gubrak, Pak RT Jatuh dari Atas Pohon Saat Kerja Bakti, Innalillahiâ¦
Dengan begitu, dianggap sudah sesuai dengan PP Nomor 78/2015 yang memang mengatur urusan pengupahan.
“Kemungkinan besar memang sudah ideal jika melihat kondisi perekonomian yang ada di kabupaten ini,” jelasnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, penentuan UMK memang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.
Secara nasional, berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi nasional ada di 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Nanti, pada rapat UMK akan mengumpulkan masukan beberapa pihak terlebih dulu. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan survei, semua harus tetap mendapat persetujuan dari para pengusaha, serikat pekerja, dan lainnya.
Setelah itu, baru diajukan ke Bupati Tulungagung sebelum dikirim ke provinsi untuk ditetapkan.
Diharapkan saat penetapan nanti, angka yang diharapkan tidak jauh berbeda dari yang diusulkan.
“Kepastiannya baru bisa diketahui besok (hari ini),” tandasnya. (rka/ed/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Parpol Diusut Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Soetomo