jpnn.com, TULUNGAGUNG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Jatim, tak menampik adanya proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan partai parpol oleh Kejakasaan Negeri setempat.
Bahkan instansi yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru ini tidak menepis pemanggilan sejumlah PNS untuk dimintai keterangan seputar tata cara pencairan dana bantuan parpol.
BACA JUGA: Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Matyani mengakui, adanya proses penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan parpol yang mengarah pada satu partai.
Namun dirinya kurang mengetahui darimana Korps Adhyaksa mendapat data mengenai itu. “ Beberapa staf juga sempat dimintai keterangan. Kalau hal ini yang lebih tahu tetap pihak kejari,” katanya, seperti diberitakan Radar Tulungagung.
BACA JUGA: Dana Bantuan Parpol Naik Hampir 1.000 Persen, Begini Respon Politisi
Matyani menambahkan, permasalahan banpol yang tengah dilidik ini sebenarnya sudah dipahaminya. Namun enggan untuk menjelaskan secara terperinci.
Yang pasti sesuai ketentuan yang ada, bantuan parpol (banpol) memang diperuntukkan bagi aktivitas kepartaian.
BACA JUGA: Dana Parpol Naik jadi Rp 1.000 Per Suara, Ah...Kecil itu
Di mana penggunaan juga harus sesuai petunjuk teknis yang sudah disampaikan. Yakni tidak diperkenankan untuk belanja modal, namun tetap diperbolehkan untuk membiayai honor, perjalanan dinas, dan lain sebagainya.
“Untuk hal ini harus jelas pelaporannya, khususnya bukti pembayaran, dan lain sebagainya. Namun untuk proses penyelidikan ini merupakan ranah dari kejaksaan,” paparnya.
Pria yang berdomisili di Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung ini tidak menampik pernah memberi teguran kepada parpol.
Meskipun ada catatan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk diklat, namun kenyataannya tidak ada tiket perjalanan sebagai bukti. Di sisi lain, laporan pertanggungjawabab (LPj) hingga Desember 2016 pun belum selesai.
Alhasil, tanpa koreksi langsung dikirim ke BPK. “Kami berharap pada tahun ini tidak terjadi lagi permasalahan banpol seperti yang sudah-sudah,” tuturnya.
Disinggung nominal banpol yang bakal dicairkan tahun ini, pria berkacamata ini mengaku tak banyak berubah. Yakni sekitar Rp 1,1 miliar seperti tahun lalu. “Untuk pastinya tunggu SK Bupati turun dulu,” tandasnya.
Seperti diberitakan lalu Kejaksaan Negeri Tulungagung kini membidik kasus dugaan penyelewangan dana bantuan partai politik (banpol) tahun 2015-2016.
Diketahui jika, sejumlah pihak telah diperiksa terkait kucuran dana tersebut, yakni sekitar 30 orang baik dari partai maupun PNS.(rka/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Redaktur & Reporter : Soetomo