UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha

Diputus Tanpa Kehadiran Wakil Pengusaha

Kamis, 22 November 2012 – 01:01 WIB
BATAM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari kalangan pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan UMK di kantor pemuda dan Olah Raga, Rabu (21/11). Meski demikian, DPK tetap memutuskan bahwa UMK Batam tahun 2013 mendatang sebesar Rp2.040.000,- ditambah dengan upah kelompok usaha.

Dalam rapat penentuan UMK tersebut, tiga kelompok  usaha mendapatkan tambahan di luar UMK yang sudah disepakati. Kelompok usaha  pertama yang meliputi industri migas, perkapalan, dan alat berat, disepakati mendapatkan UMK Rp 2.040.000 ditambah 7 persen dari UMK tersebut sehingga nilainya sebesar Rp 2.182.800,-.

Sedangkan kelompok usaha kedua yang meliputi sektor elektronik, plastic moulding dan industri pendukung elektronik elektrik, akan mendapatkan UMK ditambah 6 persen sehingga nilainya mencapai Rp 2.162.400,-.

Sementara untuk kelompok usaha ketiga yang meliputi perhotelan, garmen, karton, tas dan sepatu, berhak atas UMK ditambah 5 persen sehingga nilainya mencapai Rp 2.142.000,-.

Anggota DPK Batam dari perwakilan pekerja, Mustofa, mengatakan, angka UMK yang sudah dihasilkan itu merupakan angka final yang akan diajukan oleh Pemko Batam ke Gubernur Kepulauan Riau. Ia meminta kepada semua pekerja untuk sama-sama mengawal penentuan UMK ini hingga ke tingkat propinsi.

"Perjuangan kita belum selesai. Setelah perjalanan panjang, DPK sudah menyepakati UMK tersebut. Tetapi angka ini jangan sampai bergeser di tingkat provinsi. Mari kita sama-sama mengawal ini. Intinya angka ini jangan lagi berkurang," kata Mustofa yang diikuti tepuk tangan ribuan buruh.

Rapat penentuan UMK tersebut berlangsung hampir enam jam dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Dalam pembahasan tersebut, DPK dari Kelompok Pengusaha tidak hadir. Tetapi mereka mengirimkan surat berisi angka yang mereka ajukan. Dalam surat tersebut pengusaha tetap bertahan di angka Rp 1,7juta.(ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Diminta Ngirit Kertas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler