jpnn.com - TARAKAN – Keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan sebesar Rp 2.723.388 membuat beberapa pihak khawatir. Salah satunya ialah Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan Zaini.
Dia mengkhawatirkan peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bakal terjadi. Zaini menuturkan, dengan angka tersebut, pengusaha di Tarakan akan kesulitan membiayai operasional perusahaan.
BACA JUGA: Alfamart Salahkan Pihak Supplier
Di sisi lain, bagian hukum Apindo, Bertha, menyatakan perusahaan yang tidak mampu akan mengajukan penangguhan. Dari sekitar 50 perusahaan besar yang ada di Tarakan menurut data dari Apindo, hanya empat memberlakukan UMK 2015,
“Sekarang saja, gaji Rp 2 juta masih banyak yang tidak sanggup membayar, apalagi sampai Rp 2,7 juta. Meskipun ada perusahaan yang akan bayar, tetapi siap-siap diberhentikan kalau UMK itu diterapkan. Untuk apa mempertahankan jumlah karyawan kalau biaya produksi semakin membengkak, daripada kolaps lebih baik pengurangan SDM,” ucap Zaini.
BACA JUGA: Terompet Berbahan Alquran Diduga Promo Tahun Baru, Harganya Cuma....
Terkait penangguhan, Zaini menerangkan tidak bisa asal-asalan. “Harus diaudit lembaga independen. Lembaga independen ditunjuk perusahaan yang bersangkutan. Nanti kalau memang hasil audit akan kelihatan perusahaan dalam kondisi bagus, mampu atau tidak membayar UMK,” ujar Zaini (ans/waz/jos/jpnn)
BACA JUGA: HEBOH!!! Polisi Sita 317 Terompet Berbahan Sampul Alquran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyahok Lu! Bawa Sabu 1 Kg, Warga Malaysia Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi