UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta

Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000.

Selain UMK, Dewan Pegupahan Kabupaten bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika untuk sektor Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 2.050.000, sektor Emas dan Tembaga sebesar Rp 2.050.000, dan sektor Jasa Konstruksi sebesar Rp 1.900.000.

UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Mimika sebagai rekomendasi yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Dewan Pengupahan Provinsi Papua. Selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua.

Penetapan UMK 2013 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika terlaksana dalam beberapa rapat yang berjalan cukup alot yang difasilitasi oleh Pemda Mimika melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dari beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh Dinsosnakertrans, Diskoperindag, Dinas Pertambangan dan Energi, Kabag Hukum Setda Mimika, SPSI, APINDO, STIE Jambatan Bulan, dan Badan Pusat Statistik (BPS), akhirnya, pada rapat Jumat (21/12) kemarin UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.800.000.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyau, SH MSi usai pertemuan mengatakan Pemda lewat Dinsosnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika telah menindaklanjuti adanya beberapa pertemuan membahas UMK 2013.

Setelah penetapan UMK ini, rekomendasi UMK akan diberikan kepada Bupati untuk selanjutnya dilanjutkan ke Gubernur Papua dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kita selanjutnya akan berikan rekomendasi UMK ini ke Bupati sebagai tugas kami sebagai Dewan Pengupahan. Kita ambil penetapan UMK ini sesuai dengan kesepakatan antara semua unsur yang terkait,” jelas Dion.

Selanjutnya, untuk implementasi UMK di lapangan oleh para pengusaha, menurut Dion, pihaknya juga akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan.

Dikatakan Dion, angka Rp 1.800.000 untuk UMK ini diharapkan minimal dapat mewakili semua pengusaha dan pekerja lainnya di luar sektor Kimia, Energi dan Pertambangan. Bila dibandingkan dengan penetapan UMK di wilayah kabupaten lainnya di Papua maupun di Pulau Jawa dan lainnya, kata Dion, penetapan UMK Mimika sudah baik.

UMK yang sudah ditetapkan ini, kata Dion, diharapkan bisa berlaku per 1 Januari 2012, namun tetap mengacu pada SK Gubernur Provinsi Papua.

Senada dengan hal itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Tri Susanto mengatakan draft usulan UMK yang masih akan diteruskan ke Bupati Mimika ini tetap menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua. “Kita usulkan (mulai diberlakukan, red) per 1 Januari, namun tergantung juga pada keputusan Gubernur,” ujar Tri.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Solossa mengatakan sebagai perwakilan pekerja, SPSI kedepan mengharapkan dengan adanya penetapan UMK Mimika Tahun 2013, pihak pengusaha dapat mengimplimentasikan apa yang menjadi hak pekerja.

 “Kami harapkan dengan penetapan UMK ini, APINDO dapat memastikan para pengusaha untuk mengimplimentasikanya,” ujar Virgo. Penetapan UMK Mimika ini, menurut Virgo direkomendasikan tidak berbeda jauh dengan UMP Provinsi Papua.

Mewakili APINDO, Direktur Yayasan Charitas Timika-Papua (YCTP) Ernest Vincentius Sia mengatakan walaupun perundingan berjalan cukup alot, namun penetapan UMK ini diharapkan sudah bisa memenuhi adanya pengusaha yang ada, baik pengusaha skala kecil maupun skala besar.

Penetapan UMK 2013, kata Vincent, bagi pengusaha yang dapat memenuhinya, diharapkan untuk tetap memberikan hak para pekerja. Namun bagi para pengusaha yang berskala kecil dan belum mampu, kata Vincent, APINDO tetap akan membuka peluang untuk mengajukan penangguhan.

“Kami harap jangan sampai biaya yang ditimbulkan membebani harga barang di masyarakat termasuk masyarakat kecil yang berbelanja, bisa tercipta ekonomi yang layak dan stabil sehingga Mimika bisa menjadi rujukan ekonomi,” jelas Vincent.

Sebagai Asosiasi Pengusaha, APINDO, lanjut Vincent akan mensosialisasikan penetapan UMK kepada para pengusaha berdasarkan penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. APINDO, kata Vincent adalah Asosiasi Pengusaha yang sifatnya etika, tidak punya kekuasaan yudikatif. “APINDO akan tetap mensosialisasikan UMK ini kepada para pengusaha,” imbuh Vincent. (tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Ajari Pemkot Makassar Bersihkan Losari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler