Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Gunawan mengatakan, angka tersebut baru hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang nantinya pada Senin (12/11) ini akan diajukan kepada Walikota Palembang dan selanjutnya akan diproses kembali oleh Gubernur Sumsel untuk disahkan.
“Insyaallah ini tidak ditolak. ini angka riil yang dibutuhkan atas pertimbangan kajian KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red), PDRB (Produk Domestik Regional Bruto,red) atau harga bahan pokok serta pertimbangan nilai inflasi,” ujar Gunawan, ditemui dikantornya, kemarin (9/11).
Dalam pertimbangannya, mengacu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) No 13 Tahun 2012 yang baru dengan 60 item KHL yang di survei. “Yang lalu hanya 40 item yang disurvei, nah pada Kepmen baru ini ada 60 item yang disurvei, diantaranya kebutuhan akan sandang, pangan, papan, transportasi dan kebutuhan lainnya.
Dijelaskannya, rapat dewan pengupahan diikuti oleh Disnaker, Disperindagkop, praktisi pendidikan Unsri, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha. Setelah ditetapkan UMK ini, pihaknya berharap agar perusahaan memenuhi kewajibannya dengan membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.
UMK jelasnya, adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap . jika ada tambahan tunjangan terkait karir atau sebagainya itu merupakan kebijakan perusahaan dan artinya upah yang diterima karyawan lebih besar dari UMK.
Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, lanjutnya bisa mengajukan surat ke Gubernur yang menyatakan belum siap membayar upah sesuai UMK dan nantinya akan mendapat tengGang waktu hingga kesiapan.
“Perusahaan yang belum mampu bayar, buat surat pernyataan ke Gubernur, nanti dapat pengecualian dan dikasih tempo, apa itu sampai Februari atau Maret. Kalau tiga kali teguran tidak dipatuhi dan masih belum mampu, kita lakukan penutupan perusahaan, karena untuk apa kalau tidak sanggup bayar upah karyawan,” tegasnya.(cr03/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas
Redaktur : Tim Redaksi