jpnn.com - jpnn.com - Ratusan karyawan PT Sanggam Kahuripan Indonesia (SKI) menuntut keadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 pasal 30 tentang Pengupahan.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan Agustinus mengatakan,
BACA JUGA: Upah Rendah, Ratusan Buruh Mogok Kerja
Para karyawan menuntut keadilan karena gaji mereka tak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bulungan tahun 2017.
Saat ini, UMK Bulungan sebesar Rp 2.439.950.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Tinggi, Perusahaan Ini Pecat 500 Karyawan
“Untuk itu kami mengharapkan dari pihak perusahaan agar menerapkan sistem penggajiannya berdasarkan UMK Bulungan yang sudah disepakati bersama pemerintah,” tegas Agustinus kepada Radar Kaltara, Sabtu (4/2).
Ratusan karyawan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pimping itu juga mempertanyakan jam kerja yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 pasal 90.
“Para pekerja di perusahaan itu terkadang bekerja seharian penuh tanpa ada uang lembur,” kata dia.
Agustinus menambahkan, sistem pengupahan yang diberlakukan PT SKI Bulungan di bawah standar UMK Bulungan.
Bahkan, ada karyawan yang hanya dibayar sekitar Rp 800 ribu per bulan.
“Ada juga yang memperoleh upah sekitar Rp 1.500.000 per bulan,” tutur Agustinus. (zal/sur)
Redaktur & Reporter : Ragil