UMK Rp1,5 Juta, Buruh Belum Puas

Jumat, 23 November 2012 – 08:27 WIB
BANDUNG-Meski mengaku belum puas dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), namun Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Seluruh Indonesia(SPTSKSI) Kota Bandung mengaku pasrah.

“Kami sebenarnya belum puas dengan putusan jumlah UMK, tapi ini merupakan hasil perjuangan yang harus kita hargai bersama-sama,” ujar Ketua SPTSKSI Kota Bandung, Rohana.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung sekarang sebesar Rp1.538.103, atau setara dengan 105 persen dari KHL Kota Bandung, yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa sesuai tuntutan buruh yang merasakan langsung kondisi sebenarnya," jelas Rohana.

Ketidakpuasan buruh, kata Rohana berdasarkan fakta untuk memenuhi taraf hidup layak, seharusnya Dewan Pengupahan memakai parameter survey 80 item. Namun adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 tahun 2013 tentang Parameter KHL yg Disurvey, buruh wajib menaatinya.

"Untuk mencapai hidup layak, harusnya memakai 80 item. Tapi hanya 60 item dan itu sudah disepakati berbagai pihak. Lalu kita lihat juga UMK sekitaran Bandung Raya yang nilainya jauh dari Kota Bandung, akhirnya kami terima," tandasnya.

Rohana menjelaskan, para buruh Kota Bandung sebenarnya menginginkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu sebesar Rp1,7 juta. Diharapkan UMK sebesar harapan buruh bisa diwujudkan pada tahun-tahun mendatang.

"Kami pernah menggelar survey sendiri soal KHL ini. Ternyata muncul angka Rp1,7 juta. Lalu kami dorong melalui demo ke Balai Kota. Hanya dewan pengupahan memutuskan Rp1,465 juta. Setelah kita tuntut sesuai inflasi 5 persen ditambah laju pertumbuhan ekonomi 8,3 persen, maka muncul Rp1,538 juta," tutur Rohana.

Namun, dia memberi apresiasi positif kepada Pemkot Bandung yang langsung merespons buruh, bahkan memfasilitasi pertemuan buruh dan pengusaha sehingga muncul kesepakatan soal UMK.

"Alhamdulillah, atas bantuan wali kota juga, soal UMK ini tidak berbelit-belit. Kita demo sekali, direspons langsung tripartit, akhirnya disepakati tuntutan pekerja yang naik 105 persen dari KHL awal sebesar Rp1,465 juta. Padahal pengusaha nawar 90 persen," jelasnya.(mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler