UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu

Kamis, 17 November 2016 – 08:17 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi.

Tidak terkecuali Pemkot Surabaya yang melayangkan rancangan kenaikan UMK 2017 ke Dewan Pengupahan Jatim pada Senin lalu (14/11).

BACA JUGA: SEREEMM! Nyalip Truk, Terlindas, Isi Perut Terburai

Nominal UMK Surabaya yang diajukan Rp 3.296.220.

Nilai tersebut naik Rp 251.220 jika dibandingkan dengan UMK 2016, yakni Rp 3.045.000.

BACA JUGA: Mampir ke Warung Coto, Rp 1,3 Miliar Lenyap dalam Sekejap

Penentuan kenaikan UMK Surabaya tersebut mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan itu, besaran kenaikan UMK ditentukan berdasar survei Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA: 4 Hari tak Kelihatan, Kanit Provos Ditemukan Membusuk

"Dari hasil survei BPS, kenaikan UMK di Jatim adalah 8,25 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Jatim Sukardo.

Nilai kenaikan 8,25 persen tersebut meliputi 3,07 persen besaran inflasi dan 5,18 persen faktor pertumbuhan ekonomi.

UMK Rp 3,2 juta berbeda dengan usulan serikat buruh yang nilainya mencapai Rp 3.409.400.

Buruh menginginkan kenaikan 10,7 persen dari UMK 2016.

Sementara itu, pengusaha menghendaki kenaikan UMK 8,25 persen.

Yakni, Rp 3.296.220. Namun, wali kota telah meneken draf UMK 2017 sesuai dengan survei BPS.

Sukardo mengungkapkan, kenaikan UMK 8,25 persen tidak hanya terjadi di Surabaya.

 Tapi, juga di 38 kota/kabupaten se-Jatim.

"Semuanya naik 8,25 persen. Yang ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, naiknya sekitar Rp 250 ribu," tuturnya.

Selain Surabaya, sejumlah daerah di Jatim sudah mengirimkan usulan kenaikan UMK ke provinsi.

Di antaranya, Kabupaten Ponorogo yang mengirimkan draf pada minggu pertama November lalu.

Nominal UMK yang diusulkan Rp 1.388.000. Besar upah yang diusulkan tersebut naik Rp 105 ribu daripada UMK tahun ini sebesar Rp 1.283.000.

Kabupaten Kediri juga sudah mengirimkan usulan ke Dewan Pengupahan Jatim pada Senin (14/11).

Mereka mengusulkan kenaikan UMK 7,6 persen atau mencapai Rp 1.576.000.

Sementara itu, Kabupaten Sidoarjo hingga kemarin (16/11) belum mengirimkan draf kenaikan UMK ke provinsi.

Sukardo mengungkapkan, setiap daerah harus mengirim draf UMK maksimal pada 19 November. Sebab, pada 21 November, UMK 2017 bakal disahkan gubernur. (rst/c6/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNK Tangkap Polisi dan PNS Lagi Asyik Nyabu, Rasain!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler