UMP 13 Provinsi di Atas KHL

Senin, 18 November 2013 – 22:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan menurut data per tanggal 18 November 2013 pukul 16.00 WIB, tercatat dari 34 provinsi sudah 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) 2014.

Dari data itu, daerah yang menetapkan UMP tertinggi ditempati DKI Jakarta. "Besaran UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.000, disusul Papua sebesar Rp 1.900.000 dan Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1.900.000," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Sarankan Pemerintah Jangan Usir Dubes Australia

Sedangkan berdasarkan besarnya prosentase kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat ( 30,19 persen), kemudian Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar (25, 63 persen).

Dijelaskan Muhaimin, dari data yang ada diketahui ada 13 provinsi yang menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Ini Alasan KPK Sita Handphone Anas

"Kemudian DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara," jelasnya.

Dengan demikian, tinggal 3 provinsi belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP, di antaranya Lampung, Bali dan Maluku Utara. Seperti tahun-tahun sebelumnya 4 Provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

BACA JUGA: KPK Sarankan Ketua Bawaslu Lapor

Mereka tidak menetapkan UMP karena menyerahkan besaran upah minimum  pada masing-masing kabupaten dan kota berdasarkan UMK. "Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014," ujar Menteri asal PKB itu.

Muhaimin mengingatkan agar penentuan besaran upah bagi buruh berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan masing-masing.

Selanjutnya, perundingan dalam penetapan upah secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat  diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan-perusahaan).

“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silahkan berunding secara bipartite di tingkat perusahaan," tambahnya. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Saja Bisa Menyadap, Apalagi Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler