jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.
BACA JUGA: Buruh Anggap Kenaikan UMP Tidak Perhitungkan KHL
Sementara,untuk Lampung sendiri, sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447. Di mana untuk di sumatera besaran ini merupakan nomor dua terbawah.
Paling tinggi adalah Aceh sebesar Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000, kemudian paling rendah adalah Bengkulu, sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.730.000.
BACA JUGA: UMP Baru DKI Segera Diketok, Angkanya?
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto mengatakan, penekenan sudah dilakukan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Ya berdasarkan keseimbangan antara penguasaha dan masyarakat merujuk kepada PP yang sudah ada itu. Sekarang kan ndak meato ribut-ribut lagi payung hukumnya sudah jelas," ujarnya.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Polteknaker Harus Hasilkan Tenaga Kerja Andal
Soal Lampung urutan dua terbawah di Sumatera soal besaran UMP ini, dia mengaku kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Di mana, juga melihat dari kondisi perekonomian dan beberapa indikator lain.
"Nanti juga kan dari Kabupaten/kota juga biasanya angkanya lebih tinggi toh," ujarnya.
Ditanya soal kapan pembahasan UMK, dia menurutnya masih menunggu pengajuan dari kabupaten/kota yang sudah memiliki dewan pengupahan.
"Sampai saat ini masih kita tunggu. Karena belum semuanya menyerahkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Heny S Mumpuni mengatakan besaran UMP Lampung sudah sesuai dengan perhitungan. Di mana, formula kenaikan merujuk kepada tercapainya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terakhir sebelum PP 78 terbit.
"Dasar kita ya formula dalam PP itu," tegasnya.
Dia mengatakan, dijelaskan juga dalam PP 78 tahun 2015, baru akan ada evaluasi tentang komponen perhitungan UMP, pada tahun 2020 mendatang. "Baru evaluasi. Itu pun menjadi kewenangan pusat," kata dia.
Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari seluruh daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, baru Kota Bandarlampung yang mengajukan ke DPP. "Besaran persisnya saya lupa, kalau tidak salah Rp2,26 juta yang diajukan Bandarlampung," kata dia.
Diketahui, dari 15 Kabupaten/kota baru 10 daerahyang memiliki dewan pengupahan. Yakni, Bandarlampung, Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Waykanan. Teranyar adalah Lampung Barat.
"Lampung Barat ini baru. Informasinya mereka mau mengajukan tahun ini. Tapi saya belum dapat informasi kesiapan dari mereka. Kalau belum ada Dewan Pengupahannya ya merujuk ke UMP," kata dia.
Dia menghimbau kepada Dewan Pengupahan yang ada di Provinsi Lampung untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengajukan besaran UMK ke Provinsi Lampung.
"Kita himbau ya secepatnya. Meskipin tidak ada deadline. Sebab, masyarakat kan yang menunggu," kata dia.(abd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi
Redaktur & Reporter : Budi