Menanggapi hal ini, Jokowi mengaku siap digugat. Menurutnya, penetapan UMP sudah melalui prosedur yang sah.
"UMP kan ada aturannya, dari prosedur yang sudah dilalui. Ada urutan-urutannya. Saya hanya tukang gedok aja," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhi standar UMP dapat mengajukan permohonan keringanan. Ia pun mengaku siap untuk memberikan keringanan tersebut.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum mendapatkan keringanan pembayaran UMP. "Tapi kalau setelah di cek nggak memenuhi, nggak diberi. Gampang itu," imbuh Jokowi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benahi Transjakarta, Pemprov Undang Pakar
Redaktur : Tim Redaksi