Umur Pesawat Dibatasi Hanya 10 Tahun

Kamis, 08 Oktober 2015 – 00:11 WIB
ilustrasi bandara / jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan batasan umur pesawat yang boleh beroperasi.

Hal itu menyusul jatuhnya pesawat Aviastar, tipe Twin Otter yang jatuh pada Jumat (2/10) lalu. Seperti diketahui, pesawat asal Kanada tersebut ternyata sudah berumur 34 tahun.

BACA JUGA: Ini Peringatan Rizal Ramli bagi Pejabat yang Suka Ekspor Migas

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan bila saat ini masih ada pesawat berumur 30 tahun ke atas yang beroperasi, maka nanti tidak akan ada lagi pesawat yang berusia uzur.

"Kami akan revisi peraturan, nanti 24 bulan ke depan pesawat yang sudah beroperasi kami batasi umurnya. Sekarang kan 30 tahun, akan kami perbaharui jadi 10 tahun," ujar Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Dan Para Pakar Ekonomi Pun Berkumpul, Hasilnya...

Lalu bagaimana nasib maskapai yang sudah kadung mempunyai pesawat lebih dari umur 30 tahun? "Yang sudah operasi harus menyesuaikan," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Ini Target Pemerintah di Sektor Ekonomi Kreatif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ini, Menko Rizal Kecewa Sama SKK Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler