jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan dukungan atas keputusan pemerintah dan Komisi X DPRI RI meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, dalam situasi mewabahnya virus corona (Covid-19).
"Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus covid 19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, di Jakarta, Selasa (24/3).
BACA JUGA: Enam Alasan BSNP Agar UN 2020 Dibatalkan
KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakannya, bukan menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah. Sebab, UN sendiri menurutnya bukan lagi penentu kelulusan.
"Meniadakan UN tidak masalah, karena UN sudah tidak menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi," lanjut Retno.
BACA JUGA: UN 2020 Dihapus Gara-gara Corona
Untuk itu, kata Retno, lembaganya mendorong pengalihan biaya UN (jika memungkinkan) dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari virus covid 19 melalui program penyemprotan disinfektan di lembaga pendidikan secara berkala.
"Bisa juga untuk pengadaaan alat pengukur suhu badan dan sabun pencuci tangan. Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan," ujar Retno. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Instruksi Resmi Jokowi: Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam