UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain

Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penegasan Nuh ini menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang menyatakan pelaksanaan UN 2012 melanggar hukum karena tidak sesuai UU Sisdiknas pasal 58 ayat 1 huruf m yang menyebutkan bahwa yang berhak mengevaluasi peserta didik adalah pendidik. Bukan pemerintah melakukan evaluasi belajar peserta didik yang dilakukan dalam bentuk UN.

"Kami sudah menyampaikan UN tidak bertentangan dengan UU. Landasan kami UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 57 dan 58. Teman-teman di DPD hanya melihat Pasal 58 ayat 1. Sementara Ada Pasal 63 ayat 1 PP 19 tahun 05 tentang SNP," ujar Nuh dalam konferensi pers di Kemendiknas, Kamis (11/10).

Dalam penilaiannya, lanjut Nuh, DPD melupakan ayat 2 pasal 58 tersebut, yang bunyinya 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

"Pasal dua ini lah yang menjadi dasar pelaksanaan UN. Lembaga Mandiri dimaksud adalah BSNP (Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers di Kemendikbud, Kamis (11/10).

Jawaban atas pandangan UN ini menurut Nuh sudah disampaikan kepada Komisi X DPR dan telah diputuskan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas.

"Karena DPD memberi pandangan bahwa UN secara legal yuridis bertentangan dengan UU, maka kita bahas dengan Komisi X DPR dan ditetapkan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas," tegasnya.

Nuh juga berharap perdebatan soal UN ini semestinya sudah berakhir dan waktunya memikirkan bagaimana meningkatkan peran UN untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.(fat/jpnn)

Mendiknas juga memaparkan mengenai hasil survey UN 2011/2012 yang dilakukan menunjukkan pendapat mengenai soal UN sebanyak 43,7 persen menyatakan soal UN sangat mendorong belajar, 35,4 persen menyatakan soal UN mendorong belajar dan hanya 20,0 persen responden yang mengatakan soal UN tidak mendorong belajar.

Sedangkan  survei mengenai tingkat kecemasan siswa menjelang UN diketahui 56 persen mengaku cemas, 21,6 persen biasa aja dan 22,4 sangat cemas. Namun menurut Nuh, kecemasan itu hal yang biasa menjelang UN.

"Cemas itu kondisi mental individu karena tantangan, tekanan, dan tuntutan untuk mencapai tujuan tertentu. Intinya dari semua penelitian tim UI dan lain-lain, UN masih diperlukan dan penting," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Keluhkan Sulitnya dapat Bantuan Buku untuk Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler