JAKARTA -Senin (6/5), lebih dari 4,2 juta siswa sekolah dasar (SD) telah mengikuti ujian nasional (UN) hari pertama. Namun federasi guru independen indonesia (FGII) tegas menyatakan menolak pelaksanaan UN SD karena banyak alasan pertimbangan.
Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, yang sebelumnya juga menolak hasil UN SMA/SMP dijadikan syarat kelulusan mengatakan, pelaksanaan UN di tingkat SD justru menghambat program wajib belajar pendidikan nasional (wajardiknas) 9 tahun yang dirancang pemerintah.
"Setidaknya ada empat alasan kami menolak UN SD, pertama itu UN SD bisa menghambat wajib belajar 9 tahun," kata Iwan kepada JPNN.COM, usai memantau pelaksanaan UN di sejumlah sekolah di Bandung, Jawa Barat.
Alasan menolak UN SD kedua adalah, UN SD merupakan kebijakan yang tidak ramah terhadap anak karena membuat anak tidak memiliki waktu bermain karena harus mengikuti bimbingan belajar dan pemantapan persiapan UN. Hal ini menurutnya melanggar UU perlindungan anak.
Yang ketiga, UN SD harus ditolak karena ternyata pelaksanaan UN bagi siswa bukan hanya untuk menentukan kelulusan dan mendapat akses masuk SMP favoriti, tetapi siswa juga memiliki beban menjaga reputasi penilaian kenerja gurunya.
"Termasuk penilaian kinerja kepala sekolahnya dan akreditasi sekolahnya, karena penilaian ketiganya salah satunya ditentukan dari hasil nilai UN," ungkap Iwan.
Yang terakhir, UN SD ditolak karena rawan kecurangan. Dimana satu kabupaten/kota hanya memiliki satu tipe soal, sehingga jika terjadi kebocoran, maka kunci jawaban SD di sekolah terpencil bisa sampai ke SD favorit dikota maupun sebaliknya.(Fat/jpnn)
Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, yang sebelumnya juga menolak hasil UN SMA/SMP dijadikan syarat kelulusan mengatakan, pelaksanaan UN di tingkat SD justru menghambat program wajib belajar pendidikan nasional (wajardiknas) 9 tahun yang dirancang pemerintah.
"Setidaknya ada empat alasan kami menolak UN SD, pertama itu UN SD bisa menghambat wajib belajar 9 tahun," kata Iwan kepada JPNN.COM, usai memantau pelaksanaan UN di sejumlah sekolah di Bandung, Jawa Barat.
Alasan menolak UN SD kedua adalah, UN SD merupakan kebijakan yang tidak ramah terhadap anak karena membuat anak tidak memiliki waktu bermain karena harus mengikuti bimbingan belajar dan pemantapan persiapan UN. Hal ini menurutnya melanggar UU perlindungan anak.
Yang ketiga, UN SD harus ditolak karena ternyata pelaksanaan UN bagi siswa bukan hanya untuk menentukan kelulusan dan mendapat akses masuk SMP favoriti, tetapi siswa juga memiliki beban menjaga reputasi penilaian kenerja gurunya.
"Termasuk penilaian kinerja kepala sekolahnya dan akreditasi sekolahnya, karena penilaian ketiganya salah satunya ditentukan dari hasil nilai UN," ungkap Iwan.
Yang terakhir, UN SD ditolak karena rawan kecurangan. Dimana satu kabupaten/kota hanya memiliki satu tipe soal, sehingga jika terjadi kebocoran, maka kunci jawaban SD di sekolah terpencil bisa sampai ke SD favorit dikota maupun sebaliknya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Itjen Kemdikbud Cium Aroma Korupsi UN
Redaktur : Tim Redaksi